Waspada Pelanggaran: Dosen Unand Soroti Ancaman Pidana dalam Kampanye Pemilu!

Dosen Hukum Tata Negara Pemilu Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi


Pariaman, Editor – Dosen Hukum Tata Negara Pemilu Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi, mamaparkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berlangsung di Hotel Nantongga Beach, Pariaman, dari 18 hingga 19 Oktober 2024. Acara ini bertujuan untuk membahas pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024.

Dalam pembicaraannya, Fahmi menekankan pentingnya pematuhaan terhadap undang-undang yang mengatur kampanye. "Setiap pelanggaran, seperti kampanye di luar jadwal atau penyampaian informasi yang tidak benar terkait laporan dana kampanye, dapat dikenakan sanksi pidana," jelasnya.

Fahmi menjelaskan bahwa laporan dana kampanye harus dilakukan secara jujur dan transparan agar bisa diaudit dengan tepat. Namun, ia mengingatkan bahwa banyak kelemahan dalam proses audit yang membuat laporan keuangan tidak selalu mencerminkan kebenaran materiil.

Ia juga menyoroti potensi pelanggaran yang mungkin terjadi berdasarkan pengalaman Pilkada sebelumnya. "Dari data yang ada, pelanggaran paling sering dilakukan oleh kepala desa dan ASN. Oleh karena itu, semua pihak, terutama tim kampanye, perlu waspada dan mematuhi ketentuan yang ada," tambahnya.

Fahmi menjelaskan bahwa sejumlah pasal dalam undang-undang pilkada mengatur tentang berbagai jenis pelanggaran yang dapat dikenakan pidana, seperti kampanye di luar jadwal dan menerima sumbangan tanpa melaporkan ke KPU. Dengan meningkatnya kompleksitas pelanggaran yang dapat terjadi, koordinasi dan kerjasama antara semua pihak yang terlibat dalam pemilu menjadi sangat penting untuk menciptakan suasana yang fair dan transparan.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pengawas pemilu, tim kampanye, dan akademisi, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penegakan hukum dan menjaga integritas pemilihan umum yang akan datang


**Afridon


.

Posting Komentar

0 Komentar