Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara terhadap Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi
Jakarta , Editor - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara terhadap Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan MA telah menerima permohonan kasasi yang diajukan Kejari Medan.
Dalam putusan kasasi itu, MA membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Medan terhadap AKBP Achiruddin
"MA mengabulkan permohonan kasasi Kejari Medan pada 9 Oktober 2024. Yang bersangkutan dipidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 9 bulan penjara. Sedangkan eksekusi dilakukan pada 7 November 2024," kata Adre kepada Media Beritaeditor .com Jumat 8 November 2024
Dalam kasus ini, AKBP Achiruddin menyewa lahan yang tak jauh dari rumahnya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sejak 2018 untuk dijadikan gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar.
BBM subsidi jenis solar itu dibeli dari sejumlah SPBU yang ada di Kota Medan, Binjai dan Deliserdang dengan harga normal Rp6.800/liter
Kemudian BBM itu diangkut dan dipindahkan ke salah satu tangki muatan 16 ton di gudang penimbunan PT Almira Nusa Raya, Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Pembelian BBM tersebut dilakukan beberapa kali dalam hari yang sama. BBM tersebut disimpan untuk waktu yang lama, bersamaan ketika BBM solar langka, dan harga relatif tinggi.AKBP Achiruddin kemudian menjual kembali BBM tersebut kepada konsumen industri, dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan pemerintah dengan rata rata keuntungan Rp300 per liter.
Atas kasus tersebut, perwira tinggi Polda Sumut itu dibawa ke meja hijau ke Pengadilan Negeri Medan. Namun, Achiruddin dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim pada 30 Oktober tahun lalu.
Majelis menyatakan Achirudin tidak terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.Majelis hakim memutuskan terdakwa Achiruddin dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan menuntut Achiruddin dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa lainnya yang merupakan rekan dari Achiruddin yaitu Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Manajer Operasional Parlin
** Tim
0 Komentar