Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta aparat gabungan menertibkan alat peraga kampanye (APK) di wilayah tersebut.Minggu 24 November 2024 |
Padang Pariaman, Editor – Memasuki masa tenang menjelang pemungutan suara Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta aparat gabungan menertibkan alat peraga kampanye (APK) di wilayah tersebut.Minggu 24 November 2024
Kegiatan penertiban yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin, turut dihadiri oleh Komisioner KPU Padang Pariaman, Winda dan Eko. Aparat keamanan seperti Wakapolres Padang Pariaman Kompol Indra, Kapolsek Nan Sebaris Iptu Nanang, Inspektur Hendra Aswara, serta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Barat ikut serta dalam aksi ini.
Fokus Penertiban
Tim gabungan menyisir baliho, spanduk, poster, dan APK lainnya milik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman. Lokasi strategis seperti Jalan menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menjadi salah satu area prioritas penertiban.
"Penertiban ini penting untuk memastikan masa tenang benar-benar bebas dari pengaruh kampanye visual. Kami ingin menciptakan suasana kondusif agar pemilih dapat menentukan pilihan dengan bijak," ujar Azwar Mardin di sela-sela kegiatan.
Tegakkan Aturan Pemilu
Penurunan baliho dilakukan sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jika baliho tidak diturunkan oleh tim sukses paslon secara sukarela, Bawaslu bersama aparat gabungan akan mengambil tindakan tegas.
"Tim kami bekerja sama dengan TNI-Polri untuk memastikan aturan ini ditegakkan tanpa kecuali," tegas Komisioner KPU Winda.
Aparat Gabungan Turun Lapangan
Aksi penertiban berlangsung lancar dengan dukungan penuh dari aparat keamanan. Wakapolres Padang Pariaman, Kompol Indra, mengungkapkan pentingnya sinergi antara Bawaslu, KPU, dan aparat dalam menjaga integritas Pilkada.
"Kami siap mendukung penuh setiap upaya untuk memastikan Pilkada berlangsung adil, jujur, dan damai," ujarnya.
Masa Tenang, Ruang untuk Pemilih
Masa tenang yang berlangsung tiga hari sebelum pemungutan suara bertujuan memberikan ruang bagi pemilih untuk berpikir jernih tanpa gangguan kampanye. Selain baliho, iklan di media sosial dan televisi juga dilarang selama periode ini.
Dengan upaya ini, diharapkan suasana demokrasi yang adil dan kondusif dapat terwujud di Padang Pariaman hingga hari pencoblosan
** Afridon.
0 Komentar