Kepala Sekolah SMPN 1 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat , Deswi |
Padang Pariaman,Editor – Kepala Sekolah SMPN 1 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat , Deswi, menegaskan bahwa penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di sekolahnya telah sesuai dengan perencanaan dan program yang ditetapkan. Deswi membantah adanya dugaan pembelian kursi dan maja sekolah fiktif yang dituduhkan oleh pihak tertentu. Pernyataan ini disampaikan Deswi saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 8 November 2024.
"Semuanya sudah direncanakan sesuai program penggunaan Dana BOS. Tidak ada yang tidak sesuai prosedur," ujar Deswi. Terkait laporan yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KRI Provinsi Sumatera Barat mengenai dugaan penyimpangan, Deswi mengaku belum menerima informasi langsung dari pihak tersebut. "Saya tidak tahu apa yang dilaporkan LSM itu," tambahnya.
Di sisi lain, Petugas kejari Pariaman PTSP Neva Azzahra telah menerima surat laporan dari dari LSM KRI Sumatera Barat Bader Syamsu mengonfirmasi telah mengajukan laporan dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SMPN 1 2x11 Enam Lingkung pada 1 November 2024. “Laporan ini sudah diproses dan diteruskan ke Pidsus untuk ditindaklanjuti,” kata Neva.
Sesuai aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, penggunaan Dana BOS harus digunakan untuk kebutuhan yang mendukung proses pembelajaran dan operasional sekolah, seperti pembayaran honor guru, kegiatan ekstrakurikuler, perawatan sarana, dan penyediaan alat pembelajaran. Sekolah wajib mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran Dana BOS melalui laporan keuangan yang transparan dan dapat diaudit oleh pemerintah
**Afridon
.
0 Komentar