" Dinas Kominfo Terapkan Aturan Baru Satu Wartawan, Satu Media"

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Heri Sugianto pada Senin, 25 November 2024

Padang Pariaman ,Editor– Dalam sebuah langkah strategis untuk memperbaiki kualitas kemitraan dengan media, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Padang Pariaman memperkenalkan kebijakan baru terkait tata kelola kerja sama dengan media cetak dan online. Kebijakan ini, yang diumumkan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Heri Sugianto pada Senin, 25 November 2024, akan mulai diterapkan pada tahun 2025.

Kebijakan Baru Satu Media, Satu Wartawan

Heri menegaskan bahwa kerja sama di masa mendatang hanya akan diberikan kepada media yang memiliki perwakilan resmi di Padang Pariaman. Selain itu, aturan baru akan mengatur bahwa setiap media hanya boleh diwakili oleh satu wartawan.

“Saat ini ada beberapa kasus satu wartawan mewakili dua media sekaligus. Tahun depan, hal seperti ini tidak lagi diperbolehkan. Kami ingin membangun kemitraan yang lebih berkualitas,” ujar Heri.

Dinas Kominfo juga menggarisbawahi bahwa tenaga PPPK yang berprofesi sebagai wartawan media online tidak dapat lagi menjalin kerja sama dengan dinas tersebut.

Klasifikasi Baru Berita Berkualitas dengan Insentif Lebih Tinggi

Untuk meningkatkan kualitas berita, Kominfo menerapkan sistem kerja sama berjenjang berdasarkan jumlah berita yang diproduksi.

Tahun 2024:

Rp750.000 untuk 15 berita per bulan.

Rp1.250.000 untuk 25 berita per bulan.

Tahun 2025:

Rp1.750.000 untuk 25 berita dengan fokus lebih mendalam dan investigatif.

Heri menekankan bahwa kenaikan insentif ini bertujuan mendorong media menghasilkan berita yang lebih relevan dan berkualitas.

Tantangan di Lapangan

Meski kebijakan baru ini disambut baik oleh sebagian pihak, tidak sedikit wartawan yang merasa perlu adanya evaluasi. Cun, seorang wartawan lokal, menyoroti persoalan minimnya peliputan langsung oleh beberapa wartawan biro.

“Masih banyak wartawan yang hanya mengandalkan rilis berita tanpa turun langsung ke lapangan. Ini menjadi tantangan besar untuk meningkatkan kualitas jurnalistik di Padang Pariaman,” ujar Cun.

Mendukung Profesionalisme Wartawan Lokal

Heri berharap, kebijakan baru ini dapat memotivasi wartawan di Padang Pariaman untuk lebih aktif dan profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. “Kami ingin hubungan antara media dan pemerintah daerah menjadi lebih produktif, sekaligus memastikan transparansi informasi untuk masyarakat,” pungkasnya.

Kebijakan ini menuai tanggapan beragam dari wartawan lokal. Sebagian mendukung langkah ini karena diyakini dapat meningkatkan kualitas berita, namun ada juga yang merasa aturan tersebut berpotensi membatasi ruang gerak media kecil.

Seiring berjalannya waktu, efektivitas kebijakan ini akan diuji dalam praktik, namun satu hal yang pasti: Dinas Kominfo berkomitmen untuk mengedepankan profesionalisme dan kualitas dalam hubungan kemitraan media di Padang Pariaman


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar