Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan penyimpangan dana BOS di SMP 1 Sicincin. 1 November 2024 |
Pariaman, Editor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman dikabarkan telah menerima laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LRI Provinsi Sumatera Barat Bader Syamsu terkait dugaan penyimpangan dana BOS di SMP 1 Sicincin. Laporan ini disampaikan oleh Ketua
LRI Provinsi sumatera Barat Bader Syamsu kepada pihak Kejari Pariaman dan diterima langsung oleh Nova Azzahara dari PT SPSP pada 1 November 2023.
Menurut keterangan Nova Azzahara, surat tersebut kini telah berada di tangan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pariaman, Bagus, untuk ditindaklanjuti. Dalam pernyataan resminya, Kamis 7 Novemver 2024 Nova mengonfirmasi bahwa laporan itu telah melalui prosedur awal dan akan segera diproses oleh tim di bawah Kasi Pidsus.
Pihak Kejari Pariaman diharapkan memberikan penjelasan mengenai status dan perkembangan penanganan laporan tersebut. Hal ini mencakup klarifikasi mengenai dugaan penyalahgunaan dana BOS dan langkah apa yang akan diambil dalam proses penyelidikan ke depan.
Perkembangan terkait kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam memastikan transparansi penggunaan dana BOS di lingkungan pendidikan.
**
.
0 Komentar