LSM LRI Laporkan SMPN 1 1 X 11 Enam Lingkung ke Kejari Pariaman , Kepsek Bantah Penggunaan Dana BOS Melenceng


Jurnalis Senior Darmen Wawancara Kepala Sekolah SMP 1 Sicincin  Padang Pariaman
Kamis 8 November 2024 

Padang Pariaman,Editor  – Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tengah menjadi sorotan di SMPN 1 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman. Kepala sekolah Deswiyanti , yang memimpin sekolah tersebut, memberikan klarifikasi atas tuduhan adanya pembelian fiktif untuk meja dan kursi sekolah, yang disebut-sebut oleh pihak tertentu. Dalam pernyataannya pada Kamis, 7  November 2024, Deswiyanti  dengan tegas menyatakan bahwa semua pengeluaran telah sesuai dengan program dan perencanaan yang disetujui.

“Semuanya sudah direncanakan sesuai prosedur. Penggunaan Dana BOS di SMPN 1 kami benar-benar mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Deswiyanti  saat ditemui di ruang kerjanya. Menanggapi laporan yang diajukan oleh LSM  LRI Provinsi   Sumatera Barat ke Kejaksaan Negeri Pariaman, Deswiyanti mengaku belum menerima informasi langsung terkait laporan tersebut. "Saya tidak tahu apa yang dilaporkan LSM LRI  itu," katanya.

Pihak Kejari Pariaman telah mengonfirmasi penerimaan laporan ini. Neva Azzahra dari bagian PTSP Kejari Pariaman menyebut bahwa surat laporan yang masuk pada 1 November 2024 tersebut kini dalam tahap pemeriksaan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus). "Laporan ini sudah diproses dan diteruskan ke Pidsus untuk ditindaklanjuti," jelas Neva Dalam penggunaan Dana BOS, pemerintah telah menetapkan aturan yang ketat, di antaranya bahwa dana tersebut hanya boleh dialokasikan untuk kebutuhan yang mendukung pembelajaran dan operasional sekolah. Ini termasuk pembayaran honor guru, kegiatan ekstrakurikuler, pemeliharaan sarana, dan penyediaan alat pembelajaran. Setiap sekolah diwajibkan membuat laporan keuangan yang transparan dan siap diaudit untuk memastikan bahwa tidak ada penyelewengan dana.

Proses Transparansi Dana BOS Diuji

Isu ini menjadi ujian transparansi bagi pengelolaan Dana BOS di SMPN 1. Laporan dari masyarakat dan LSM  LRI berfungsi sebagai pengingat pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dana publik di institusi pendidikan. Klarifikasi yang diberikan oleh Deswiyanti  menunjukkan upaya pihak sekolah untuk menunjukkan kesesuaian penggunaan dana, tetapi kasus ini juga mencerminkan harapan masyarakat terhadap keterbukaan dan transparansi dalam penggunaan anggaran pendidikan.

Bagi SMPN 1, upaya mempertahankan integritas dan kepercayaan publik kini menjadi prioritas, sementara Kejari Pariaman bekerja untuk memastikan bahwa semua proses berjalan adil dan sesuai prosedur.


**tim


.

Posting Komentar

0 Komentar