Melanggar Netralitas Pemilu, 7 ASN di Pariaman Hadapi Ancaman Hukuman Penjara dan Denda

Kasat Reskrim Iptu Rianto Alwi
Senin 4 November 2024.

 Pariaman, Editor – Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kota Pariaman ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu. Para ASN ini diduga melanggar ketentuan netralitas dengan ikut serta dalam kampanye di media sosial. Berdasarkan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelanggaran ini membawa ancaman pidana kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan serta denda hingga Rp6 juta.  Senin 4 November 2024

Tujuh ASN yang menjadi tersangka tersebut adalah Azman, Devi Hastuti, Febriady Hariko, Devi Hariandi, Rostri Zaelvi, Budi Hariadriadi, dan Rita Oktavianti. Tindakan mereka yang dianggap berpihak pada salah satu calon melalui kampanye di media sosial ini bertentangan dengan aturan netralitas ASN yang diatur dalam undang-undang pemilu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman menyatakan bahwa tindakan para ASN ini masuk dalam kategori pelanggaran serius yang berdampak pada integritas pemilu. "Pelanggaran ini menunjukkan sikap yang tidak netral dari ASN, padahal mereka seharusnya bersikap profesional dan menjaga netralitas," ujar Ketua Bawaslu Kota Pariaman dalam keterangannya.

Pasal 188 UU Pemilu: Ancaman Hukuman bagi Pelanggar

Pasal 188 UU Pemilu mengatur sanksi bagi siapa saja yang terbukti melanggar aturan-aturan pemilu. Pasal ini menetapkan dua jenis sanksi: hukuman kurungan 1 hingga 6 bulan dan denda maksimal Rp6 juta. Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar agar tidak mengulang kesalahan yang sama dan mematuhi aturan pemilu.

Penindakan ini dilakukan setelah Bawaslu menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ASN tersebut di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, Bawaslu mengonfirmasi bahwa tujuh ASN tersebut secara aktif menyatakan dukungan terhadap calon tertentu, yang merupakan bentuk kampanye terselubung.

Upaya Tegakkan Netralitas ASN dalam Pemilu

Bawaslu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi netralitas ASN selama masa pemilu berlangsung. Langkah ini diambil untuk mencegah adanya pelanggaran-pelanggaran serupa yang dapat mencederai proses pemilu. "Netralitas ASN sangat penting dalam menjaga keadilan dan demokrasi, sehingga setiap pemilih bisa bebas menentukan pilihan tanpa pengaruh dari pihak manapun," tambah Ketua Bawaslu.

Kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Jika terbukti bersalah, para ASN tersebut akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 188 UU Pemilu.

Diharapkan, kasus ini menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk menjaga netralitas dan mematuhi aturan pemilu yang berlaku, guna terciptanya pemilu yang bersih dan adil di Kota Pariaman


**tim


Posting Komentar

0 Komentar