Pekerjaan CV. Bumi Sumber Rezeki di Pariaman Tak Selesai Tepat Waktu, PPK Beri Addendum Dua Minggu

 

Proyek pembangunan jalan dan drainase pada paket kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan di Kota Pariaman yang dikerjakan oleh CV. Bumi Sumber

Pariaman – Proyek pembangunan jalan dan drainase pada paket kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan di Kota Pariaman yang dikerjakan oleh CV. Bumi Sumber Rezeki tidak selesai sesuai kontrak. Dengan nilai kontrak lebih dari Rp2,5 miliar, proyek ini seharusnya rampung pada 14 November 2024, namun hingga 21 November, pengerjaan masih berlangsung.

Pantauan di lokasi pekerjaan di Dusun Pasir Selatan dan Dusun Pasir Utara, Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, menunjukkan bahwa proyek tersebut belum rampung. Beberapa bagian jalan dan drainase tampak terbengkalai, meskipun kontraktor telah melewati batas waktu pelaksanaan 120 hari kalender sejak mulai bekerja pada 18 Juli 2024.

Ketika dikonfirmasi, Deki Asar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kota Pariaman, membenarkan keterlambatan tersebut. "Pekerjaan belum selesai karena ada kendala teknis di lapangan," ujar Deki dalam wawancara di ruang kerjanya.

Kendala Teknis di Lapangan

Menurut Deki, lokasi proyek yang juga menjadi tempat pembangunan perumahan dan pekerjaan sanitasi menyebabkan bentrokan dalam akses kerja. "Ketika pekerjaan jalan dilakukan, akses bahan bangunan untuk pekerjaan perumahan di bagian belakang terganggu. Begitu juga saat drainase dikerjakan, pekerjaan sanitasi ikut terganggu," jelasnya.

Sebagai solusi, PPK telah memberikan tambahan waktu berupa addendum selama 14 hari, terhitung sejak 14 November 2024. Hingga kini, bobot pekerjaan diklaim telah mencapai lebih dari 90 persen. "Pada 7 November, progres baru mencapai sekitar 72 persen. Dengan tambahan waktu ini, kami berharap rekanan dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai harapan," kata Deki.

Tanpa Sanksi Denda

Menariknya, masa perpanjangan waktu ini tidak disertai sanksi denda. "Kami memahami bahwa kendala di lapangan bukan sepenuhnya kesalahan rekanan," tegas Deki. Namun, ia mengingatkan agar CV. Bumi Sumber Rezeki memanfaatkan waktu tambahan dengan optimal.

Pemberian waktu tambahan ini diharapkan dapat memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar yang ditetapkan. DPRKPLH optimistis proyek akan selesai tepat waktu dalam addendum yang diberikan, sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat setempat.

Proyek ini menjadi sorotan, mengingat anggarannya yang signifikan dan urgensi penyelesaian untuk mendukung kawasan perumahan yang sedang dibangun di Pariaman Tengah. Warga pun berharap pihak terkait dapat segera menyelesaikan proyek ini agar tidak berlarut-larut.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar