Kantor Kejari Pariaman |
Pariaman, Editor– Sorotan tajam mengarah pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman. Laporan dugaan penyalahgunaan dana BOS dan pungutan uang komite sekolah yang diajukan oleh Lembaga Reclassering Indonesia (LRI) Provinsi Sumatera Barat, kini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman meminta Inspektorat melakukan audit khusus
Kasi Pidsus Kejari Pariaman, Yandi Mustika, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga transparansi pengelolaan dana pendidikan. "Kami telah menerima laporan dan mendalami dugaan penyimpangan Dana BOS di sekolah tersebut. Surat telah kami kirimkan ke Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman untuk audit khusus," ujar Yandi dalam pernyataannya, Selasa19 November 2024
Dana BOS dalam Sorotan
Dana BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah. Namun, laporan LRI mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penggunaannya. Ketua LRI Sumbar, Bader Syamsu, mengatakan bahwa laporan tertulis telah mereka serahkan ke Kejari Pariaman sejak awal November. "Kami melihat ada ketidaksesuaian dalam laporan penggunaan dana BOS serta indikasi pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah," tegas Bader
Bantahan dari Pihak Sekolah
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung, Deswiyanti, MPd, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dana BOS telah dikelola sesuai aturan, dan tidak ada pungutan uang komite di sekolahnya. "Kami selalu mematuhi pedoman penggunaan dana BOS. Tudingan tersebut tidak berdasar," ujarnya.
Namun, pernyataan ini justru mendapat tanggapan berbeda dari Ketua Komite Sekolah, Iryos Mardi. Ia mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Padang Pariaman terkait isu pungutan uang komite. Hal ini memicu pertanyaan lebih jauh tentang sejauh mana transparansi yang diterapkan dalam pengelolaan dana sekolah tersebut.
Fokus pada Audit dan Penyelidikan
Kejari Pariaman menegaskan bahwa audit khusus oleh Inspektorat menjadi langkah awal untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas. "Prioritas kami adalah memastikan bahwa dana BOS digunakan sesuai peruntukannya. Setelah hasil audit selesai, kami akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk menyelidiki dana komite jika diperlukan," tambah Yandi.
Langkah ini diambil sebagai wujud tanggung jawab Kejari Pariaman untuk menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Dalam konteks yang lebih luas, pengawasan ketat terhadap dana BOS bertujuan memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan.
Babak Baru Menanti
Sikap tegas Kejari Pariaman ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk aktivis pendidikan. Mereka berharap hasil audit dapat menjadi titik terang dan memberikan efek jera bagi siapapun yang mencoba menyalahgunakan dana pendidikan. Di sisi lain, publik menunggu langkah konkret dari Inspektorat dalam menindaklanjuti surat yang telah dikirimkan oleh Kejari.
Apakah audit khusus ini akan mengungkap fakta yang lebih dalam? Bagaimana nasib SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung setelah kasus ini mencuat? Ikuti perkembangan selanjutnya dalam liputan kami
**Afridon.
0 Komentar