Rutan Kelas II B Padang Tegas Terapkan Aturan Bersih dari Pungli dan Narkoba


Padang, Editor– Kepala Pengamanan Rutan Kelas II B Padang, Galogo Sakti, menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas rutan dari berbagai praktik pelanggaran. Dalam keterangannya, ia memastikan bahwa penggunaan telepon seluler oleh narapidana (napi) di dalam kamar rutan tidak diperbolehkan. Jika ketahuan, seluruh penghuni kamar akan mendapatkan sanksi masuk sel, dan perangkat tersebut dikembalikan kepada keluarga napi.Sabtu 16 November 2024

"Kami tegas melarang penggunaan telepon seluler di kamar rutan. Aturan ini berlaku tanpa pandang bulu. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi diberikan kepada seluruh penghuni kamar," tegas Galogo Sakti.

Komitmen Bebas Pungli dan Narkoba

Galogo Sakti juga menegaskan bahwa Rutan Kelas II B Padang terus berkomitmen untuk bebas dari pungutan liar (pungli) dan narkoba. "Kami tidak akan mentolerir praktik pungli dan peredaran narkoba. Jika masyarakat menemukan pelanggaran, kami siap menindaklanjutinya dengan tegas," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa integritas lembaga pemasyarakatan sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman bagi warga binaan. Langkah tegas juga telah diambil terkait insiden yang melibatkan seorang tamping bernama Kaling. "Kaling sudah diberikan sanksi berupa penempatan di sel sebagai bentuk penegakan aturan," katanya.

Langkah Berkesinambungan

Rutan Kelas II B Padang menerapkan pengawasan ketat dan sosialisasi internal kepada para warga binaan untuk mencegah pelanggaran. Selain itu, pendekatan edukasi kepada keluarga napi juga dilakukan guna mendukung program bebas pungli dan narkoba.

"Kami tegakkan aturan tanpa kompromi, demi menjaga nama baik institusi dan memberikan efek jera kepada pelanggar," pungkas Galogo Sakti.

Dengan upaya ini, diharapkan Rutan Kelas II B Padang dapat menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lain dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar