Ditangkap Warga, Pejabat Bank Syariah Tersandung Kasus Mesum di Pariaman


Ilusrasi  Mesum.Senin 25 November 2024

Pariaman,Editor -  Desa Cimparuh, Kota Pariaman, berubah menjadi peristiwa penuh dinamika. Sepasang insan yang diduga terlibat aksi mesum diamankan oleh masyarakat setempat dan diserahkan ke kantor Satpol PP dan Damkar Pariaman. Kejadian ini melibatkan Kepala Cabang Bank Nagari Syariah, J, dan bawahannya, S, yang dikenal memiliki paras cantik menawan Senin, 25 November 2024, malam

J, yang sudah menikah namun belum dikaruniai anak, diduga memiliki hubungan khusus dengan bawahannya, S yang berstatus janda. Keduanya tertangkap basah di Dusun Tengah, Desa Cimparuh. Dalam situasi panas, masyarakat sepakat untuk menjatuhkan denda adat kepada keduanya: 25 zak semen untuk masing-masing, sehingga total menjadi 50 zak semen.



Wawancara Kasat Pamong Praja di damping penyidk Yudi
Selasa 10 Desember 2024

Denda tersebut disepakati untuk dibayarkan di Kantor Satpol PP Pariaman sebagai bentuk penyelesaian adat. Menurut penyidik Satpol PP, Yudi, pasangan tersebut dilepas setelah membayar denda pada dini hari, tepat pukul 03.00 WIB.

“Kami hanya mengamankan mereka dari amukan warga. Untuk sementara, pasangan ini kami serahkan kembali setelah urusan adat selesai,” ujar Yudi. Namun, ketika dimintai bukti dokumentasi dan berita acara penangkapan, Yudi mengaku tidak memiliki dokumen tersebut dengan alasan kamera ponsel rusak.

Ketika berita ini mulai menyebar, muncul pertanyaan besar terkait transparansi penanganan kasus ini. Banyak pihak menilai ada ketidakwajaran karena tidak adanya dokumen resmi dari Satpol PP terkait peristiwa ini.

Sekretaris Satpol PP yang seharusnya menjadi penanggung jawab administrasi, menurut Yudi, sedang berada di luar kota. Hal ini memicu spekulasi di kalangan masyarakat mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam proses tersebut.

Tanggapan Pihak Bank Nagari dan Wilayah Sumbar

Pimpinan Wilayah Bank Nagari Sumbar, Tasman, ketika dikonfirmasi, mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan ini. Ia menegaskan, “Jika memang terbukti, kami akan memproses secara tegas, termasuk pemberhentian secara tidak hormat.”

Hal ini menjadi sinyal bahwa pihak Bank Nagari tidak akan mentoleransi pelanggaran etik yang melibatkan pegawainya, apalagi jika mencoreng nama institusi.

Perspektif Adat dan Hukum

Kejadian ini tidak hanya menjadi sorotan hukum tetapi juga adat. Desa Cimparuh menunjukkan bagaimana masyarakat masih mengedepankan penyelesaian adat dengan menjatuhkan denda berupa zak semen. Namun, langkah ini juga membuka diskusi apakah penyelesaian adat cukup untuk kasus-kasus yang melibatkan nama besar dan institusi penting.

Peristiwa ini menjadi gambaran bagaimana masyarakat, adat, dan hukum saling bersinggungan di tengah modernisasi. Dengan minimnya transparansi dan dokumentasi, kasus ini mengundang perhatian lebih lanjut, baik dari sisi hukum maupun moral. Akankah peristiwa ini menjadi pelajaran untuk semua pihak? Waktu yang akan menjawab


**tim


Posting Komentar

0 Komentar