KBO. Ipda Riki Kanit III Tipikor, Ipda M. Zaki Jurnalis Senior Afridon Rabu 18 Desember 2024 |
Padang Pariaman,Editor – Polemik dugaan penyelewengan dana komite di SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, terus bergulir. Kasus ini mencuat setelah laporan resmi dari Lembaga Reclassering Indonesia (LRI) Wilayah Sumatera Barat disampaikan ke Polres Padang Pariaman. Hingga kini, penyelidikan oleh Unit III Tipikor Reskrim Polres Padang Pariaman masih berlangsung.
Penyelidikan Mendalam
Kanit III Tipikor, Ipda M. Zaki, mengonfirmasi bahwa laporan yang diterima tengah dalam proses pendalaman. Pihaknya berencana memanggil Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, dan pelapor untuk menggali lebih jauh informasi terkait dugaan penyimpangan.
“Proses lidik sudah berjalan, tetapi informasi yang terkumpul belum cukup untuk ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP). Kami masih fokus mencari bukti-bukti transaksional dan pihak yang bertanggung jawab,” ujar Zaki di ruang KA URBINOPS, Rabu 18 Desember 2024
Dugaan yang Terungkap
Menurut laporan tertulis LRI, dana komite yang dibebankan kepada orang tua siswa bervariasi: Rp100.000 untuk kelas 7, Rp125.000 untuk kelas 8, dan Rp150.000 untuk kelas 9, ditambah iuran OSIS sebesar Rp15.000 per bulan. Dengan jumlah siswa sekitar 700 orang, dana yang terkumpul setiap bulan mencapai angka yang signifikan.
“Kami menduga adanya kolusi antara kepala sekolah dan ketua komite terkait pungutan ini. Bahkan, setelah tim Saber Pungli turun ke sekolah, tidak ada perubahan,” kata Bader Syamsu, Tim Investigasi LRI Sumbar.
LRI menyoroti bahwa praktik ini melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang melarang pungutan wajib oleh komite sekolah.
Respons Pihak Sekolah
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung, Deswiyanti, MPd, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada pungutan komite seperti yang dilaporkan. Namun, Ketua Komite Sekolah, Iryos Mardi, mengakui telah diperiksa oleh penyidik Polres Padang Pariaman.
“Pemeriksaan ini bagian dari prosedur untuk memastikan kebenaran laporan. Namun, ada hal-hal yang masih kami rahasiakan demi kelancaran penyelidikan,” ungkap Zaki.
Langkah Selanjutnya
KA URBINOPS Ipda Riki menambahkan bahwa proses penanganan laporan memerlukan waktu untuk memastikan bukti yang kuat. “Tidak bisa diproses dalam satu atau dua hari. Yang penting, laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan progres yang jelas,” tegasnya.
Publik menantikan hasil investigasi ini, terutama para orang tua siswa yang merasa keberatan dengan sistem pungutan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, penyidik berjanji akan membawa kasus ini ke tahap selanjutnya.
Kasus dugaan penyelewengan dana komite ini menjadi sorotan, tidak hanya karena melibatkan dunia pendidikan, tetapi juga karena dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat. Apakah ini akan menjadi momen pembenahan tata kelola sekolah? Hasil penyelidikan akan menjadi jawabannya
**Afridon
0 Komentar