Kepala Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman Hendra Aswara Rabu 18 Desember 2024 |
Padang Pariaman,Editor – Dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung, Padang Pariaman, mencuat ke permukaan setelah dilaporkan oleh Lembaga Reclassering Indonesia (LRI) wilayah Sumatera Barat. Kini, kasus tersebut tengah diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, yang meminta Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman untuk melakukan audit khusus.
Hendra Aswara, Kepala Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman, dalam wawancara khusus dengan Beritaeditorial.com Rabu 18 Desember 2024 mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan Kejari. Proses audit melibatkan pemeriksaan fisik hingga analisis harga barang guna memastikan transparansi penggunaan dana BOS tahun 2024.
Audit Ketat Cek Fisik hingga Analisis Harga
Hendra menjelaskan bahwa tim auditor telah melakukan cek fisik terhadap meja dan kursi yang dibeli menggunakan Dana BOS di SMP tersebut. “Kami bersama tim Kejari turun langsung untuk memastikan kondisi dan jumlah mobiler baru sesuai dengan dokumen SPJ. Apakah jumlahnya benar 150 unit atau ada kekurangan volume,” jelasnya.
Selain itu, tim juga mendatangi toko perabot untuk membandingkan harga pasar dengan kwitansi pembelian sekolah. “Kami perlu memastikan apakah ada kelebihan bayar dari harga satuan. Jika ditemukan selisih, maka itu akan dihitung sebagai kerugian negara,” ujarnya.
Kepsek Diberi Waktu 60 Hari
Menurut Hendra, setelah audit selesai, Kepala Sekolah diberi kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikan kelebihan dana tersebut ke kas daerah. “Jika mulai 2 Januari, maka batas akhirnya 2 Maret. Jika tidak ada itikad baik, kami akan menyerahkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Hendra.
Melibatkan Wali Murid dan Komite Sekolah
Proses audit juga melibatkan wali murid dan komite sekolah. Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi serta memastikan semua pihak memahami dan bertanggung jawab atas pengelolaan dana BOS.
Sanksi Tegas Menanti
Hendra menekankan bahwa sanksi bagi kepala sekolah bisa berupa teguran administratif hingga kewajiban mengembalikan dana. Namun, jika kewajiban ini tidak dipenuhi dalam waktu yang ditentukan, kasusnya akan dilanjutkan ke jalur hukum.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan pengelolaan dana publik berjalan sesuai aturan. Jangan sampai dana BOS yang seharusnya untuk pendidikan disalahgunakan,” pungkas Hendra.
Dengan langkah tegas yang diambil, diharapkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana BOS di Padang Pariaman semakin meningkat. Semua pihak diharapkan mendukung upaya ini demi masa depan pendidikan yang lebih baik
** Afridon.
0 Komentar