Barang Bukti Sabtu 7 Desember 2024 |
Padang, Editor – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menggelar operasi penertiban tambang galian C ilegal di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, pada Rabu 4 Desember 2024 sore. Operasi yang melibatkan Satreskrim Polresta Padang dan Polsek Kuranji ini berhasil mengamankan empat unit eskavator milik PT Parambahan Jaya Abadi.
Perusahaan yang dipimpin Elmita Yanti, dengan pengelola lapangan bernama Bogi, diduga melakukan aktivitas tambang di luar titik koordinat yang tertera dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, menegaskan pentingnya penertiban tambang ilegal untuk melindungi sumber daya alam dan ekosistem.
"Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan temuan di lapangan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dapat merusak lingkungan," ujar Kombes Ferry.
Tahapan Penindakan
Sebelum operasi dilakukan, polisi menggandeng Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat untuk memastikan pelanggaran koordinat. Barang bukti berupa empat eskavator diamankan, sementara pemeriksaan pendahuluan, pengambilan keterangan saksi, dan koordinasi dengan ahli pertambangan juga telah dilakukan.
Sanksi Hukum
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009, pelaku tambang tanpa izin resmi terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara. Pelanggaran ini mencakup kegiatan menampung, memanfaatkan, atau menjual mineral secara ilegal.
Kombes Ferry juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka.
"Kami membutuhkan partisipasi masyarakat untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan," tambahnya.
Operasi ini diharapkan menjadi langkah awal menekan aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat di Kota Padang
**Afridon.
0 Komentar