Empat unit alat berat yang beroperasi di tambang galian C, Kelurahan Gunung Sarik |
Padang, Editor – Empat unit alat berat yang beroperasi di tambang galian C, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, diamankan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang. Alat-alat berat tersebut diketahui milik PT Parambahan Jaya Abadi
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Polresta Padang, Iptu Avif Mulya Pratama, mengungkapkan bahwa langkah pengamanan dilakukan karena perusahaan diduga melanggar izin pertambangan
“Sebelumnya kami melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan empat alat berat. Setelah itu, kami berkoordinasi dengan Dinas ESDM Sumbar untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Avif pada Jumat, 6 Desember 2024.
Adapun alat berat yang diamankan meliputi satu unit jenis PC 200 merek Komatsu dan dua unit PC 210-10 merek Komatsu. Keempatnya kini telah dipasangi garis polisi sebagai tanda status hukum barang tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian sedang memeriksa pemilik tambang untuk memastikan keabsahan izin operasionalnya.
“Perusahaan ini diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” kata Avif.
Kasus ini menjadi perhatian mengingat pentingnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum. Pihak kepolisian bersama Dinas ESDM terus berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat
**
0 Komentar