650 Hektare Hutan Negara Diduga Disalahgunakan, Kejati Bertindak


Padang ,Editor— Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penggunaan hutan tanpa izin di Kabupaten Solok Selatan kembali dilanjutkan. Proses ini sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendi Eka Saputra menyatakan, penyelidikan perkara ini saat ini tengah didalami kembali oleh penyelidik," ujar Efendi di Padang, Jumat .4 Januari 2025

Penundaan dilakukan demi menjaga netralitas dan stabilitas politik, mengingat kasus ini berkaitan dengan salah satu kontestan Pilkada. "Setelah Pilkada selesai, kami melanjutkan pengumpulan bahan dan keterangan untuk mendalami dugaan tindak pidana," tambahnya.

Dugaan Penyalahgunaan 650 Hektare Lahan Hutan

Penyelidikan awal yang dimulai pada April 2024 telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Bupati Solok Selatan dan keluarganya. Dugaan utama mengarah pada penggunaan lahan hutan negara seluas 650 hektare untuk perkebunan kelapa sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Rasyid, mengungkapkan bahwa perkara ini bertujuan mengungkap adanya potensi kerugian negara. "Hasil penyelidikan akan menentukan apakah cukup bukti untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan," jelas Rasyid.

Fokus Penyelidikan

Saat ini, tim penyelidik tengah fokus menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam penggunaan lahan tersebut. Upaya ini dilakukan untuk menegakkan supremasi hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Sumbar, mengingat potensi dampaknya terhadap keberlanjutan lingkungan dan tata kelola hutan di wilayah Solok Selatan. Kejati Sumbar berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan profesional


** Afridon.


Posting Komentar

0 Komentar