Sapi bantu tidak tepat sasaran |
Pariaman.Editor – Seiring waktu, kebenaran akhirnya terungkap. Pengadaan dan pembelian tujuh ekor sapi ternak melalui Dana Desa 2024 di Desa Kampung Tangah, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, kini menjadi sorotan. Dugaan pelanggaran aturan hingga ketidaksesuaian spesifikasi sapi ternak mencuat, memunculkan tanda tanya besar: apakah program ini benar-benar untuk kesejahteraan peternak atau justru menjadi ajang penyimpangan?
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kejanggalan dalam proses pengadaan sapi tersebut. "Pembeliannya tidak melalui tempat penangkaran sapi resmi yang memiliki legalitas. Diduga ada oknum perangkat desa yang memainkan proyek ini," ungkapnya, Rabu 29 januari 2025
Selain ketidaksesuaian spesifikasi, transparansi dalam distribusi bantuan juga dipertanyakan. Sebelumnya, Beritaeditorial.com telah mengangkat isu ini pada 24 Januari 2025 dengan judul "Bantuan Sapi Ternak di Desa Kampung Tangah Dinilai Tidak Tepat Sasaran dan Sarat KKN."
Sapi Tidak Berkualitas, Tidak Sesuai Prosedur
Menurut sumber tersebut, sapi yang dibeli seharusnya berusia 2–3 tahun, karena usia ini ideal untuk pertumbuhan dan produktivitas ternak. "Sapi yang bagus memiliki bentuk tubuh proporsional, tidak terlalu kurus atau gemuk, serta memiliki sertifikat kesehatan dari pihak berwenang," tambahnya.
Dalam pengadaan ternak, seharusnya ada mekanisme ketat yang melibatkan pihak ketiga atau perusahaan bersertifikat. Setiap sapi juga harus melewati uji kesehatan seperti Ros Bengal Test (RBT) dan ELISA untuk memastikan bebas dari penyakit. Namun, dugaan yang beredar menyebut bahwa prosedur ini diabaikan.
"Sapi ini tidak jelas asal-usulnya. Jika nanti tidak produktif atau sakit, siapa yang bertanggung jawab?" keluh seorang peternak penerima bantuan. Hingga kini, tujuh bulan setelah sapi dibagikan, belum ada tanda-tanda kehamilan, membuat para peternak resah.
Pihak Desa Bungkam, Inspektorat Mulai Bergerak
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Kampung Tangah, Rina, dan Kasi Kesra, Elsie, mengklaim bahwa semua dokumen pembelian sapi lengkap. Namun, mereka enggan memperlihatkan dokumen tersebut dengan alasan sedang dalam pemeriksaan Inspektorat.
"Kami tidak bisa memperlihatkan dokumen karena semuanya sedang diperiksa Inspektorat," ujar Rina pada 24 Januari 2024.
Dugaan penyimpangan ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk turun tangan. Jika benar terjadi pelanggaran, tindakan tegas harus diambil agar program bantuan tidak sekadar menjadi proyek asal beli, tapi benar-benar memberikan manfaat bagi peternak.
Apakah sapi-sapi ini akan menjadi aset produktif atau justru hanya beban bagi peternak? Waktu yang akan menjawab.
**tim
0 Komentar