Padang Pariaman,Editor – Sebuah dugaan penyalahgunaan BBM subsidi mencuat di SPBU 14.271.317 Palapa, Kabupaten Padang Pariaman. Pada Rabu 29 Januari 2025 pukul 21.26 WIB, sebuah mobil L300 hitam dengan nomor polisi BA 8185 WA terpantau mengisi solar dalam waktu yang sangat lama.
Dari pengamatan di lokasi, diduga terdapat mesin pompa yang digunakan untuk menaikkan biosolar ke dalam tandon atau tangki penampungan berkapasitas besar di dalam mobil box tersebut. Praktik ini menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan solar subsidi untuk kepentingan bisnis ilegal.
Saat seorang jurnalis mencoba mendokumentasikan kejadian ini, muncul seorang oknum yang mengaku bernama Satria, yang justru memberikan ceramah tentang kehidupan jurnalis. "Hidup ini harus pandai-pandai," ujarnya.
Dugaan praktik ilegal ini semakin kuat dengan informasi yang menyebutkan bahwa pemilik kendaraan tersebut merupakan pengusaha BBM subsidi. Jika terbukti, tindakan ini melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 jika tidak memiliki izin usaha resmi, serta Pasal 480 KUHP apabila BBM subsidi tersebut dijual secara ilegal. Jika kasus ini melibatkan aparat atau pihak tertentu, ancaman hukum bisa bertambah dengan jerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU Palapa dan aparat terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan ini. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi
**tim
0 Komentar