Gubernur Sumatera Barat Resmikan Nama Baru RSUD Pariaman Menjadi RSUD Prof. Dr. H. Muhammad Yamin

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, meresmikan perubahan nama RSUD Pariaman menjadi RSUD Prof. Dr. H. Muhammad Yamin pada Kamis, 23 Januari 2025


Pariaman,Editor – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, meresmikan perubahan nama RSUD Pariaman menjadi RSUD Prof. Dr. H. Muhammad Yamin pada Kamis, 23 Januari 2025. Acara ini dihadiri oleh Roy, cucu dari Prof. Dr. H. Muhammad Yamin, yang datang langsung dari Jakarta untuk menyaksikan momen bersejarah tersebut.

Dalam sambutannya, Gubernur Mahyeldi menyatakan bahwa pemberian nama baru ini merupakan bentuk penghormatan kepada jasa besar Muhammad Yamin, seorang tokoh nasional asal Sumatera Barat yang berkontribusi signifikan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. “Perubahan nama ini mencerminkan kebanggaan masyarakat Sumatera Barat sekaligus menanamkan nilai-nilai kemanusiaan yang diwariskan Muhammad Yamin,” ujar Mahyeldi.

RSUD Prof. Dr. H. Muhammad Yamin, yang berstatus rumah sakit tipe B, kini menjadi pusat layanan kesehatan utama tidak hanya bagi masyarakat Pariaman, tetapi juga Agam, Pasaman, hingga sebagian wilayah Sumatera Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Madina. Dengan akses jalan yang lebih baik, RSUD ini diharapkan mampu melayani lebih banyak pasien, termasuk dari daerah Air Bangis.

Gubernur Mahyeldi juga menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit ini. “Ketika pelayanan kita baik, masyarakat akan merasa lebih percaya. Kami akan memastikan pelayanan di RSUD ini benar-benar prima,” tegasnya.

Roy, cucu dari Muhammad Yamin, mengungkapkan rasa haru dan bangganya atas penghormatan yang diberikan kepada kakeknya. “Kami sangat berterima kasih atas penghormatan ini. Semoga RSUD ini terus membawa manfaat besar bagi masyarakat,” tuturnya.

Dengan peresmian nama baru ini, RSUD Prof. Dr. H. Muhammad Yamin diharapkan menjadi simbol kebanggaan sekaligus pusat layanan kesehatan andalan di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya.


**Afridon.

Posting Komentar

0 Komentar