Hak Kepala Daerah Lama Tetap Berlaku Hingga Akhir Masa Jabatan

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Padang Pariaman, Armen Rangkuti,

Padang Pariaman,Editor– Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Padang Pariaman, Armen Rangkuti, memberikan penjelasan komprehensif terkait agenda penting yang menyangkut pelantikan kepala daerah terpilih, pemberhentian kepala daerah lama, serta hak-hak yang masih melekat pada kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020., Rabu, 15 Januari 2025

Agenda Penting: Pelantikan dan Pemberhentian

Armen menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Sekwan nasional yang dihadiri provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia dengan Kementerian Dalam Negeri, disepakati bahwa pelaksanaan paripurna akan dilakukan setelah adanya penetapan resmi dari KPU mengenai bupati dan wakil bupati terpilih.

"Dua agenda besar yang menjadi perhatian kami adalah pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan 2020 serta pelantikan kepala daerah terpilih tahun 2024," ujar Armen.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2023, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati dan wakil bupati terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Hingga saat ini, jadwal tersebut belum mengalami perubahan.

Hak Kepala Daerah yang Masih Menjabat

Armen juga menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 masih memiliki hak hingga akhir masa jabatan. "Khusus di Padang Pariaman, hak-hak kepala daerah akan tetap diberikan hingga tanggal 26 Februari 2025. Namun, setelah tanggal tersebut, hak mereka akan dihentikan sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Proses Pengumuman dan Pengusulan

Armen menjelaskan bahwa pengumuman hasil pemilihan dan pemberhentian kepala daerah akan dilakukan melalui rapat paripurna DPRD. Selanjutnya, usulan pemberhentian akan diteruskan kepada Gubernur untuk diterbitkan SK resmi. Proses ini merupakan bagian dari persiapan pelantikan kepala daerah terpilih.

"Dalam masa transisi ini, semua proses administratif dan teknis telah diatur sesuai regulasi yang ada. Namun, jika terdapat perubahan kebijakan, kami akan menyesuaikan dengan keputusan terbaru," jelas Armen


** Afridon.

Posting Komentar

0 Komentar