Kadis Pendidikan Padang Tegaskan Penjualan LKS di Sekolah Tidak Wajib

 


Padang,   Editor — Di tengah dinamika dunia pendidikan, Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Padang, Junaidi, menegaskan bahwa penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang berlangsung di sekolahnya selama sembilan tahun terakhir merupakan inisiatif para guru. LKS ini, katanya, adalah hasil karya guru yang bertujuan mendukung proses pembelajaran siswa.

"Kalau bapak jadi guru, lalu bapak buat tugas-tugas dibukukan supaya murid lebih paham, apakah salah?" ujar Junaidi saat dikonfirmasi di kantornya, Senin  20 Januari 20225 Ia menambahkan bahwa harga LKS tersebut bervariasi, mulai dari Rp13 ribu hingga Rp14 ribu per mata pelajaran.

Namun, meski Junaidi menganggap ini sebagai langkah kreatif guru, ia tidak dapat menyebutkan aturan spesifik yang memperbolehkan praktik tersebut. "LKS itu karya guru, dan pembelian dilakukan untuk menutupi biaya cetak," jelasnya, sembari menyebutkan bahwa hal ini sudah menjadi tradisi di sekolahnya.

Pandangan Kepala Dinas Pendidikan


Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova, memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, LKS hanyalah alat bantu yang tidak boleh diwajibkan. "Kami mengingatkan kepala sekolah agar LKS tidak dikaitkan dengan nilai atau rapor siswa," tegasnya.

Yopi juga mengacu pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, yang menjelaskan bahwa LKS merupakan alat pendukung pembelajaran, tetapi tidak boleh menjadi beban bagi siswa, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Bahkan, pemerintah telah merancang program pendidikan gratis mulai tahun ajaran 2025-2026, yang mencakup LKS gratis bagi siswa kurang mampu.

Suara Kritis BPI KNPA RI dan Legalitas Penjualan LKS

Tokoh pendidikan Sumatera Barat yang tergabung dalam BPI KNPA RI menganggap penjualan LKS di sekolah negeri sebagai tindakan ilegal. Organisasi ini menilai praktik tersebut melanggar aturan karena LKS sudah dibiayai melalui dana BOS.

"Penjualan LKS di sekolah negeri adalah tindakan ilegal dan bisa dituntut pidana," tegas salah satu tokoh BPI KNPA RI. Mereka juga mendorong Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi kepada sekolah yang terlibat dalam praktik ini.

BPI KNPA RI mengaku sedang fokus pada pengawasan pungutan liar di sekolah-sekolah di Sumbar. Beberapa sekolah, seperti SMK Negeri 5 Padang dan SMP Negeri 1 Padang, telah dilaporkan karena kasus pungutan uang komite.

Harapan Pendidikan Bermutu


Kasus LKS ini menambah daftar polemik dalam dunia pendidikan di Padang. Di satu sisi, guru-guru berupaya meningkatkan pemahaman siswa melalui materi buatan mereka. Namun, di sisi lain, aturan jelas melarang adanya pungutan di luar ketentuan resmi.

Dengan berbagai kritik dan pengawasan, masyarakat berharap dunia pendidikan di Sumatera Barat bebas dari praktik ilegal, sehingga visi pendidikan berkualitas bagi semua lapisan masyarakat dapat terwujud.


** 


Posting Komentar

0 Komentar