Mantan Anggota DPRD Kota Pariaman Diciduk Polisi atas Dugaan Pencabulan Pelajar SMA

berinisial Yusrizal (54), ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar SMA di Kota Pariaman

Pariaman, Editor – Seorang mantan anggota DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat, berinisial Y (54), ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar SMA di Kota Pariaman. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 24 Januari 2025. Kasus ini semakin mengejutkan publik karena korban diketahui sedang hamil tujuh bulan akibat tindakan tersebut.


Yusrizal  54 tahun

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, mengungkapkan bahwa Y, yang merupakan politisi senior, pernah menjabat sebagai anggota DPRD dua periode: 1999-2004 dari Partai Umat Islam dan 2014-2019 dari PDIP. Selain Y, polisi juga mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial E (17) yang turut terlibat dalam kasus ini.

"Untuk saat ini, kedua tersangka telah kami amankan di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu Rinto, Sabtu, 25 Januari 2025.

Menurut keterangan polisi, kasus ini terjadi beberapa waktu lalu ketika korban masih duduk di bangku SMA. Namun, polisi belum mengungkapkan lebih rinci mengenai kronologi dan motif kejahatan.

"Proses penyelidikan masih berlangsung. Kami perlu mendalami lebih lanjut untuk mengetahui detail kasus ini," tambahnya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang mantan pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan. Aparat kepolisian berjanji akan menangani kasus ini dengan tegas sesuai hukum yang berlaku


**Afridon.


Posting Komentar

0 Komentar