Masyarakat Bisa Meminta PLN Geser Tiang Listrik di Tanahnya, Sesuai Perdir Nomor 012 Tahun 2025

 

Yofrialdi, Asisten Manajer Perencanaan PLN UP3 Padang

Padang, Editor – PLN UP3 Padang menegaskan bahwa masyarakat kini dapat meminta pemindahan atau penggeseran tiang listrik yang berdiri di tanah mereka. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direksi (Perdir) PLN Nomor 012 Tahun 2024.

Menurut Yofrialdi, Asisten Manajer Perencanaan PLN UP3 Padang, penggeseran tiang listrik dapat dilakukan atas dua inisiatif: masyarakat atau PLN. “Jika inisiatif berasal dari masyarakat, mereka mengajukan permohonan resmi. Sedangkan, inisiatif PLN biasanya dilakukan untuk perbaikan kondisi tiang yang tidak layak atau tidak efisien,” jelas Yofrialdi saat ditemui di kantornya, Kamis  2 Januari 2025

Ia menambahkan, jaringan listrik umumnya dipasang di tanah masyarakat atau pemerintah daerah. "Tiang listrik bukan aset PLN. Jika tiang dipasang di tanah masyarakat, kami wajib meminta izin terlebih dahulu," terangnya.

Proses dan Syarat Penggeseran Tiang Listrik

Permohonan pemindahan tiang listrik dimulai dengan pengajuan komplain oleh masyarakat ke PLN. Setelah itu, survei dilakukan untuk memastikan pemindahan memenuhi standar teknis dan keselamatan kelistrikan. "Jika memenuhi syarat, pengerjaan akan dilaksanakan oleh vendor yang ditunjuk," tambah Doni Eka Putra, Asisten Manajer Niaga dan Pemasaran PLN UP3 Padang.

Namun, biaya pekerjaan, termasuk jasa dan material, menjadi tanggung jawab pemohon. “Kami akan menerbitkan nomor registrasi untuk pembayaran yang masuk ke kas PLN. Setelah itu, vendor akan melaksanakan pekerjaan,” jelasnya.

PLN dan Komitmen Melayani Masyarakat

Doni juga menegaskan bahwa PLN adalah lembaga pelayanan publik yang bertugas melistriki seluruh masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30. “Kami membangun jaringan untuk kesejahteraan masyarakat, tapi tetap harus mengutamakan izin dari pemilik tanah. Jika pemilik tidak ada, izin diperoleh dari pemerintah setempat seperti wali nagari atau lurah,” katanya.

Hingga saat ini, banyak masyarakat yang bersedia mengikuti prosedur tersebut. "Kami apresiasi masyarakat yang mendukung upaya PLN dalam meningkatkan pelayanan kelistrikan," pungkasnya.

Dengan adanya Perdir Nomor 012 Tahun 2024, PLN berharap dapat memberikan solusi lebih baik bagi masyarakat yang membutuhkan pengaturan ulang tiang listrik di lahan mereka.


**


Posting Komentar

0 Komentar