Modus Eks Anggota DPRD Pariman Perkosa Pelajar SMA hingga Hamil 7 Bulan

 

Eks Mantan anggota DPRD Kota Pariaman 2009 - 2014 Yusrizal  54 tahun

Pariaman , Editor- Mantan anggota DPRD Pariman, Sumatera Barat (Sumbar) periode 1999-2004 dan 2009-2014, inisial Y (54) ditangkap polisi setelah menyetubuhi pelajar SMA hingga hamil. Pelaku menjalankan aksinya dengan mengiming-imingi korban diberikan uang.

Yusrizal 54 tahun

Y tidak sendiri melakukan aksi tidak terpuji itu, dia ditemani oleh E (17) seorang remaja putus sekolah. Kedua pelaku kini sudah mendekam di kantor polisi.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, membenarkan kedua pelaku yakni Y dan E, pelaku persetubuhan itu telah ditangkap. "Benar. Kami kemarin mengamankan mantan anggota DPRD Kota Pariaman dua periode, berinisial Y. Pelaku diamankan dalam kasus persetubuhan. Selain dia, kami juga mengamankan pelaku lainnya, berinisial E," katanya ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/1/2025).

Menurut Iptu Rinto kedua pelaku mensetubuhi korban sebanyak dua kali. Modus yang digunakan, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.

"Keduanya melakukan persetubuhan masing-masing sebanyak dua kali. Sementara modusnya mengiming-imingi korban dengan uang," jelasnya.

Rinto menyebut Y merupakan mantan anggota DPRD Kota Pariaman pada periode 1999-2004 dan 2009-2014. Adapun kedua pelaku merupakan tetangga korban.

"Selain itu, antara kedua pelaku dan korban merupakan tetangga. Sementara korban terakhir kali disetubuhi oleh Y pada Juni 2024 lalu. Sementara saat ini korban hamil 7 bulan," ungkapnya.

Rinto mengatakan bahwa kedua pelaku dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini resmi ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Pariaman.

"Kedua tersangka saat ini sudah kami tahan di Mapolres. Kami kenakan Pasal terkait persetubuhan dan perlindungan anak untuk keduanya," tutupnya.


** tim.



Posting Komentar

0 Komentar