Pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Editor – Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang kini menjadi sorotan publik. Pagar yang dibangun tanpa izin ini telah menimbulkan dampak serius terhadap nelayan setempat dan ekosistem laut.
Setelah penyelidikan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa pemilik pagar laut tersebut akan dikenakan denda administratif yang besar. Setiap kilometer pagar laut yang terpasang akan dikenakan denda sebesar Rp18 juta. Dengan panjang total 30,16 kilometer, total denda yang harus dibayar mencapai sekitar Rp540 juta. Sabtu 25 Januari 2025
Pembangunan pagar ini dilaksanakan tanpa izin dari pemerintah pusat maupun daerah dan telah mengganggu aktivitas nelayan yang bergantung pada wilayah tersebut untuk mencari nafkah. Selain itu, pagar laut ini juga berpotensi merusak ekosistem laut yang ada.
Pemerintah memberikan tenggat waktu 20 hari bagi pemilik untuk membongkar pagar laut tersebut secara mandiri. Meski identitas pemilik pagar sudah terungkap, informasi lebih lanjut mengenai individu atau badan yang bertanggung jawab belum dipublikasikan.
Denda yang tinggi dan kebijakan pembongkaran ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan kehidupan nelayan yang terdampak.
** tim
0 Komentar