Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang dibangun di perairan Kabupaten Tangerang, Banten |
Tangerang, Editor -Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang dibangun di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, kini menjadi sorotan publik. Pembangunan pagar ini diduga memiliki dampak besar terhadap nelayan lokal dan ekosistem laut. Yang lebih mengkhawatirkan, proyek ini dilakukan tanpa izin dari pemerintah pusat maupun daerah, memunculkan tanda tanya besar tentang siapa yang bertanggung jawab. Sabtu 25 januari 2025
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), diketahui bahwa Agung Sedayu Group, pengembang proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, adalah pemilik pagar laut tersebut. Pagar ini diyakini dibangun sebagai bagian dari upaya reklamasi untuk memperluas area proyek tersebut.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai bahwa pembangunan pagar laut tanpa izin ini melanggar prinsip dasar bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan ini berpotensi merugikan nelayan lokal serta merusak ekosistem laut yang sudah rapuh.
Tindak lanjut dari pemerintah, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan 600 anggota TNI AL untuk terlibat dalam pembongkaran pagar laut tersebut, yang mulai dilakukan pada 18 Januari 2025.
Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan sumber daya alam, serta perlunya partisipasi masyarakat lokal dalam setiap keputusan yang dapat mempengaruhi lingkungan dan mata pencaharian mereka.
**
0 Komentar