Polisi Gerebek Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap di Mentawai

YA (35), ID (25)

Mentawai, Editor – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mentawai berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan menangkap dua tersangka pada Minggu malam 26 januari 2025  Penangkapan ini terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, dalam keterangannya menjelaskan, "Kedua tersangka ditangkap atas dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I jenis sabu. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasannya."

Tersangka pertama, YA (35), ditangkap di Dusun Karang Anyar, Desa Sipora Jaya sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menyita satu paket sabu yang dibungkus plastik bening yang diduga untuk konsumsi pribadi. Sekitar satu jam kemudian, tersangka kedua, ID (25), diamankan di Dusun Bukit Subur, Desa Bukit Pamewa, dengan barang bukti dua paket sabu, satu kaca pirek, dan bong, yang diduga digunakan untuk konsumsi dan distribusi narkoba.


Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Arvi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tersangka mendapatkan hukuman setimpal.


Polres Kepulauan Mentawai meminta masyarakat untuk terus memberikan dukungan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Polisi berharap, kolaborasi antara aparat dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkoba



** Afridon.


Posting Komentar

0 Komentar