Rudi Suparmono Tersangka, Hakim PN Surabaya Terjerat Lagi

Kasus suap yang menyeret mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, 

Jakarta.Editor – Kasus suap yang menyeret mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, ke meja hijau menjadi sorotan publik. Di tengah tekanan dan perhatian yang meningkat, Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, meminta seluruh aparatur pengadilan di Indonesia tetap tenang, profesional, dan menjunjung tinggi integritas.

“Pimpinan mengingatkan kepada semua aparatur pengadilan untuk tetap fokus bekerja dengan kejujuran dan integritas. Jangan terpengaruh oleh kasus ini,” ujar juru bicara MA, Yanto, pada Rabu, 15 Januari 2025.

Imbauan ini muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan Rudi sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dugaan suap yang diterima Rudi, berupa uang sebesar SGD 20 ribu dan SGD 43 ribu, menjadi bukti kuat keterlibatannya dalam rekayasa komposisi majelis hakim untuk membebaskan Ronald dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera.

Rangkaian Kasus dan Sanksi Etik

Kasus ini tidak hanya melibatkan Rudi, tetapi juga tiga hakim lain di PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang telah berstatus terdakwa. Rudi sendiri sudah menerima sanksi etik berat dari MA sebelum penetapan tersangka, dengan Badan Pengawas MA menemukan bukti pelanggaran serius dalam proses persidangan Ronald Tannur.

Selain Rudi, sanksi etik juga dijatuhkan kepada mantan Wakil Ketua PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi, serta tiga mantan pegawai pengadilan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya MA memperbaiki citra peradilan yang tercoreng.

Pesan Penting untuk Aparatur Pengadilan

Ketua MA Sunarto menekankan pentingnya menjaga integritas di tengah krisis ini. Ia juga mengingatkan pimpinan pengadilan untuk menjauhi tindakan tidak terpuji dan tetap mengedepankan kesederhanaan.

“Integritas adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengadilan. Jangan biarkan kasus ini menghancurkan semangat kerja aparatur lainnya,” tambah Yanto.

Krisis Kepercayaan Publik

Kasus ini menambah deretan panjang isu korupsi di lembaga peradilan Indonesia. Publik menyoroti bagaimana kekuatan uang dapat memengaruhi keputusan hukum, sehingga mengikis kepercayaan terhadap sistem peradilan.

Namun, langkah tegas dari MA dan Kejaksaan Agung diharapkan mampu mengembalikan keyakinan masyarakat, sekaligus memberikan peringatan keras kepada seluruh aparatur pengadilan untuk tidak bermain api dengan hukum.

“Ini adalah momentum untuk memperbaiki integritas lembaga peradilan secara menyeluruh,” kata seorang pakar hukum yang enggan disebutkan namanya.

Kasus Rudi Suparmono menjadi ujian besar bagi MA dalam menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.


**


Posting Komentar

0 Komentar