Sidang Kasus Tambang Ilegal Rosman dan Khairul Ambi di Pengadilan Negeri Pariaman

BB.Alat Berat 

Pariaman,Editor – Pengadilan Negeri Pariaman menggelar sidang perdana kasus tambang pasir batu (sertu) ilegal yang melibatkan dua terdakwa, Rosman dan Khairul Ambi. Sidang yang dipimpin oleh Ketua PN Pariaman Dedi Kuswara SH.MH

ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aktivitas tambang ilegal yang diduga merusak lingkungan di Lubuk Alung, Padang Pariaman, Sumatera Barat.Selasa 14 Januari 2025

Kronologi Kasus

Rosman dan Khairul Ambi ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2024 oleh Mabes Polri setelah penyelidikan mendalam terkait laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Anai. Lokasi tambang yang terletak di Korong Pasa Kandang, Nagari Balah Hilia, tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi dan merusak ekosistem setempat.

Setelah ditangkap, keduanya ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Polresta Padang dan Polda Sumatera Barat. Pemerintah dan aparat penegak hukum menyebut kasus ini sebagai upaya tegas untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang semakin marak.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Menurut data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat, terdapat sekitar 8,43 hektar area tambang ilegal di DAS Anai pada tahun 2024. Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat setempat, yang sejak 2015 telah melayangkan protes atas ancaman terhadap sumber air dan risiko longsor di wilayah tersebut.

Proses Sidang

Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum  tengku menghadirkan sejumlah barang bukti terkait aktivitas tambang ilegal, termasuk hasil penggalian tanpa izin dan dokumen  yang digunakan oleh para terdakwa. Saksi ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan akademisi lingkungan juga dijadwalkan memberikan keterangan pada sidang berikutnya untuk memperkuat dakwaan.

Ketua PN Pariaman, Dedi Kuswara SH.MH menegaskan bahwa persidangan ini akan berlangsung transparan dan adil, mengingat pentingnya kasus ini sebagai contoh penegakan hukum di sektor pertambangan.

Tanggapan Publik dan Upaya Penertiban

Masyarakat berharap persidangan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal lainnya. Pemerintah daerah bersama Satpol PP dan Dinas ESDM Sumatera Barat juga terus melakukan razia untuk menertibkan aktivitas serupa di wilayah Padang Pariaman.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.


**tim

Posting Komentar

0 Komentar