![]() |
Medan, Editor – Dunia pers di Sumatera Utara digemparkan dengan keputusan tegas Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang resmi memecat tiga anggotanya. Mereka adalah Austin EA Tumengkol, Ahmad Rivai Parinduri, dan Drs M Syahrir M.I.Kom, yang sebelumnya menjabat sebagai pengurus harian di PWI Sumut.Kamis 27 Februari 2025
Keputusan ini diumumkan dalam rapat pengurus harian dan ketua-ketua seksi PWI Sumut, serta seluruh ketua PWI kabupaten/kota se-Sumut melalui zoom meeting pada Kamis (27/02/2025). Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik SE, menegaskan bahwa pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 307-PLP/PP-PWI/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekjen Iqbal Irsyad.
Keputusan yang Mengikat
Dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa sejak 17 Februari 2025, ketiga nama tersebut bukan lagi anggota PWI dan dilarang menggunakan atribut serta mengatasnamakan organisasi dalam aktivitas mereka. Dengan demikian, segala hak dan kewajiban mereka di PWI gugur secara otomatis.
"Dengan putusan ini, mereka tidak lagi memiliki hak dan kewajiban di PWI," tegas Farianda dalam rapat yang juga dipandu oleh Sekretaris PWI Sumut, SR Hamonangan Panggabean.
Ketiga orang yang dipecat sebelumnya memegang posisi strategis di PWI Sumut:
Austin EA Tumengkol – Wakil Ketua Bidang Siber dan Multimedia
Ahmad Rivai Parinduri – Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Sosial
Drs M Syahrir M.I.Kom – Ketua Dewan Kehormatan Provinsi
Lima Anggota Lainnya Terancam Sanksi
Selain pemecatan tiga anggota, PWI Sumut juga mencatat adanya lima anggota lain yang berpotensi mendapat sanksi. Mereka diduga melanggar keputusan PWI Pusat terkait Hari Pers Nasional (HPN) 2025. Meski PWI Pusat menetapkan Banjarmasin sebagai tuan rumah HPN, lima anggota ini justru menghadiri perayaan HPN di Pekanbaru, Riau.
Mereka adalah:
Hizad Sembiring (Deliserdang)
Ilham Ridwan (SIWO PWI Sumut)
Misno (Langkat)
Sajari (Langkat)
Suhaimi Hasibuan (Batubara)
Saat ini, PWI Sumut masih menunggu laporan dari PWI kabupaten/kota terkait keterlibatan lima anggota tersebut. Nantinya, kasus ini akan diserahkan ke PWI Pusat untuk menentukan sanksi yang layak.
"Kita tunggu laporan dari daerah masing-masing, lalu akan kita teruskan ke PWI Pusat. Biarkan mereka yang memutuskan sanksinya," ujar Farianda.
Ajakan untuk Tetap Solid
Di tengah gonjang-ganjing internal ini, Farianda mengajak seluruh anggota untuk tetap solid dan satu komando di bawah kepemimpinan Ketua Umum Hendry Ch Bangun.
"Mari kita tunjukkan bahwa PWI Sumut tetap kompak dan tegak lurus dengan keputusan pusat," tegasnya.
Keputusan ini menjadi babak baru dalam dinamika organisasi wartawan di Sumut, sekaligus mengingatkan bahwa disiplin dan kepatuhan terhadap aturan organisasi adalah hal yang tidak bisa ditawar.
**
0 Komentar