Kapolsek Pariaman Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Pelaku, F (32), diamankan tanpa perlawanan pada Selasa, 11 Februari 2025, pukul 10.39 WIB.

Pariaman,Editor – Tim Polsek Kota Pariaman berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang terjadi di Rumah Makan Ambon Duo, Desa Kampung Baru Padusunan. Pelaku, F (32), diamankan tanpa perlawanan pada Selasa, 11 Februari 2025, pukul 10.39 WIB.

Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, melalui Kapolsek Kota Pariaman, AKP Hijrul, mengungkapkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi serupa di lokasi yang sama.

"Kejadian ini pertama kali terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025. Pelaku masuk melalui bagian belakang rumah makan, membongkar kotak amal, dan mengambil uang di dalamnya," ujar AKP Hijrul dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Rianto Alwi, Kanit Reskrim Ipda Randhi Permana, S.H., M.H.,ipda Romika  serta anggota lainnya.

Berdasarkan rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi pelaku dan segera melakukan pengejaran. "Kami menangkap Feza pada 9 Februari 2025 di lokasi persembunyiannya. Ia tidak melakukan perlawanan saat diamankan," tambah AKP Hijrul.

Dari hasil pemeriksaan, Feza mengaku telah mencuri uang dari kotak amal sebanyak tiga kali dengan total kerugian mencapai Rp2,7 juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan Feza dalam kasus serupa di daerah lain, termasuk Kota Padang 

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3 dan 5 serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.


** Afridon.




Posting Komentar

0 Komentar