Kasat Reskrim Polres Pariaman Ungkap Kasus Pencurian di Gudang Tambak, Satu Pelaku Masih Buron

 

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Rianto Alwi, SH, MH, didampingi Kaur Bin Ops Ipda Veri Andesta, SH, dan Kanit Gita,

Pariaman , Editor – Tim Satreskrim Polres Pariaman berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah gudang tambak yang terjadi pada Desember 2024 di Nagari Hilir, Kecamatan Sungai Lima, Kabupaten Padang Pariaman. Tiga pelaku teridentifikasi, dua di antaranya telah ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Rianto Alwi, SH, MH, didampingi Kaur Bin Ops Ipda Veri Andesta, SH, dan Kanit Gita, dalam keterangannya pada Kamis 13 Februari.2025 di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan tiga tersangka berinisial N, R, dan satu lagi yang masih dalam pengejaran.

“Penangkapan pertama dilakukan di daerah Tampan, Pekanbaru, Riau, sedangkan tersangka lainnya ditangkap di kediamannya di Kota Pariaman. Satu pelaku lainnya, berinisial R, masih dalam pengejaran,” ujar Rianto Alwi.

Ia mengungkapkan, para pelaku beraksi pada siang hari dengan masuk ke dalam gudang tambak yang berisi barang-barang milik korban, Roni. Gudang tersebut memiliki empat pintu, dan pelaku menggunakan obeng untuk membuka salah satu pintu. Dari lokasi kejadian, mereka mencuri sejumlah barang berharga, di antaranya TV, kulkas, sepeda motor, mesin genset, dan mesin vektor.

“Setelah melakukan pencurian, barang-barang hasil curian dijual oleh para pelaku. Ada yang dijual kepada saudara tersangka, sementara sepeda motor dijual oleh R, yang kini masih buron,” tambahnya.

Rianto juga menjelaskan bahwa berdasarkan laporan korban, total kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta. Namun, para pelaku mengaku saat memasuki gudang, beberapa barang lain sudah hilang sebelumnya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Hingga saat ini, polisi masih memburu pelaku R dan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain


**Afridon

Posting Komentar

0 Komentar