Kejari Pariaman Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sikayan, Kerugian Negara Capai Rp 870 Juta

kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. Kejari Pariaman

Padang Pariaman, Editor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi Jalan Sikayan ruas Jambak-Lubuk Cimantung, yang bersumber dari anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang Pariaman tahun 2023.

Dua tersangka tersebut adalah Direktur Pelaksana berinisial A dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Y. Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam proyek tersebut, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 870.945.069.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pariaman, Yandi Mustika, membenarkan penetapan tersangka ini. “Hari ini telah ditetapkan dua orang tersangka yang berasal dari pihak PPK dan Direktur Pelaksana proyek,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 26 Februari 2025.

Proyek Bernilai Miliaran yang Bermasalah

Proyek rekonstruksi jalan ini awalnya memiliki pagu anggaran Rp 5,5 miliar. Setelah melalui evaluasi oleh Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ), proyek tersebut dimenangkan oleh sebuah perusahaan dengan nilai kontrak Rp 4,6 miliar. Namun, setelah proyek selesai dikerjakan, muncul laporan ke Kejari Pariaman yang mengindikasikan adanya pekerjaan yang tidak tuntas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Pariaman memeriksa 20 saksi, termasuk pihak satuan kerja BPBD Padang Pariaman, konsultan perencana, serta pengawas proyek. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kini, kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. Kejari Pariaman memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar