Menyoal LKS dan Uang Komite di Sekolah Komisi IV DPRD Kota Padang Akan Panggil Kadis dan Kepsek

 

Tumpukan Lembar Kerja Siswa (LKS) di gudang PT Jasa Surya siap didistribusikan ke berbagai sekolah di Kota Padang

 Padang, Editor - Tumpukan Lembar Kerja Siswa (LKS) di gudang PT Jasa Surya siap didistribusikan ke berbagai sekolah di Kota Padang dan beberapa wilayah di Sumatra Barat. Padahal, larangan penjualan LKS di sekolah telah ditegaskan oleh pemerintah melalui Permendikbud. Namun, praktik ini masih berlangsung di Kota Padang, memicu keresahan di kalangan wali murid.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, Mhi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai pembelian LKS dan uang komite di sekolah dasar dan menengah pertama. Hal ini ia sampaikan saat kunjungan ke kantor Dukcapil Kota Padang.  Rabu 5 Februari 2025 

"Akhir-akhir ini, banyak sekali keluhan masyarakat terkait pembelian LKS dan uang komite. Sepanjang yang kami ketahui, sesuai Permendikbud, LKS tidak boleh diperjualbelikan," ujar Iskandar.

Menurutnya, di beberapa daerah seperti Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, dan Kabupaten Tanah Datar, Dinas Pendidikan lebih kreatif dengan membuat LKS secara mandiri oleh guru sesuai bahan ajar, yang kemudian dicetak dan dibagikan secara gratis menggunakan dana BOS.

Kekhawatiran DPRD dan Dampak Psikologis pada Siswa

Di Kota Padang, Iskandar menilai bahwa guru kurang kreatif dalam membuat LKS sendiri, sehingga bekerja sama dengan percetakan yang isi materinya belum tentu selaras dengan kurikulum yang diajarkan. Hal ini menimbulkan dilema, terutama bagi siswa yang tidak memiliki LKS seperti teman-temannya.

"Anak-anak cenderung menangis dan enggan sekolah jika tidak memiliki LKS seperti teman-temannya. Ini bukan pemaksaan langsung, tetapi tekanan psikologis yang terjadi. Kami ingin mengetahui dasar regulasi yang digunakan oleh guru dan kepala sekolah dalam membolehkan penjualan LKS," kata politisi Partai NasDem ini.

Iskandar menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kota Padang akan segera mengagendakan pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan serta kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Padang untuk mengklarifikasi permasalahan ini.

"Kami ingin mengetahui alasan masyarakat menjadi resah, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit. Padahal, dana APBN telah mengalokasikan 20 persen untuk pendidikan, yang seharusnya cukup untuk membiayai proses belajar-mengajar," tambahnya.

Uang Komite dan Ketidakjelasan Regulasi

Iskandar juga menyoroti pungutan uang komite yang masih berlangsung di sekolah-sekolah. Menurutnya, uang komite hanya boleh dipungut berdasarkan proposal yang diajukan sekolah ketika kebutuhan tidak tertampung dalam dana BOS, dan hanya boleh dibebankan kepada wali murid yang mampu secara finansial.

"Kami akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mempertanyakan kepada Kepala Dinas dan kepala sekolah tentang kebijakan ini. Saya juga telah menghubungi beberapa kepala sekolah dan Ketua MKKS agar menghentikan penjualan LKS di sekolah sementara waktu. Jika tidak, kami akan menindaklanjutinya lebih serius," tegasnya.

Ia juga mencurigai adanya permainan di tingkat pejabat dinas pendidikan yang memungkinkan praktik ini terus berlangsung.

Tanggapan dari Pihak Sekolah dan Percetakan

Menanggapi hal ini, Kepala SD Negeri 06 Kampung Lapai, Ermawati, S.Pd, MM, menyatakan bahwa di sekolahnya tidak ada wali murid yang merasa keberatan dengan pembelian LKS, bahkan mereka merasa terbantu. Namun, pihaknya siap mengikuti kebijakan jika Pemerintah Kota Padang melarang penjualan LKS.

"Jika Pemko Padang melarang penjualan LKS, kami akan mematuhinya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua MKKS SD se-Kota Padang, Zulhendri, menyebutkan bahwa selama belum ada kebijakan tertulis dari Dinas Pendidikan, pihaknya tetap memperbolehkan penggunaan LKS.

"Sampai sekarang belum ada larangan tertulis dari Dinas Pendidikan Kota Padang, jadi kami tetap membolehkan LKS di sekolah," katanya.

Di sisi lain, Fadli dari PT. Jasa Surya selaku percetakan dan distributor LKS di Kota Padang mengungkapkan bahwa mereka hanya mencetak LKS berdasarkan permintaan dari MKKS.

"Sebagai penerbit, kami mencetak sesuai permintaan dari MKKS. Jika tidak ada permintaan, kami tidak mencetak," jelasnya

Masih berlangsungnya praktik penjualan LKS dan pungutan uang komite di Kota Padang menjadi sorotan tajam DPRD dan masyarakat. Dengan pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan dan kepala sekolah oleh Komisi IV DPRD, diharapkan akan ada kejelasan mengenai regulasi dan langkah tegas untuk menghentikan praktik yang membebani wali murid ini.

Sampai saat itu, masyarakat masih menunggu kebijakan konkret dari Pemko Padang untuk melindungi hak-hak siswa dan orang tua dalam memperoleh pendidikan yang lebih adil dan bebas dari beban biaya tambahan yang tidak seharusnya mereka tanggung.


**  Afridon

Posting Komentar

0 Komentar