![]() |
Seorang pasien mengungkapkan kebingungannya setelah diminta membayar |
Pariaman, Editor-Seorang pasien mengungkapkan kebingungannya setelah diminta membayar biaya perawatan di rumah sakit meskipun terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dalam percakapan yang beredar, disebutkan bahwa jika kasus yang dialami pasien bukan keadaan darurat (emergensi), maka biaya pengobatan harus ditanggung sendiri.
dr Mutiara Islam Mejeleskan lewat WhatApp "Ndak usah khawatir, itu aturan BPJS. Kalau tidak ada emergensi, disuruh bayar. Tapi kita tidak akan bisa memaksakan aturan ini," ujar seseorang dalam percakapan tersebut. Rabu 12 Februari 2025
Aturan ini sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan yang menyatakan bahwa pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) hanya dijamin jika pasien mengalami kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa atau fungsi organ tubuh. Jika tidak memenuhi kriteria, pasien disarankan untuk menggunakan layanan rawat jalan atau fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai dengan rujukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak rumah sakit atau BPJS Kesehatan terkait kasus tersebut. Namun, aturan ini kerap menjadi perdebatan di masyarakat, terutama bagi pasien yang merasa kesulitan mendapatkan layanan kesehatan meski telah terdaftar sebagai peserta BPJS
**tim
0 Komentar