![]() |
Riva Siahaan (RS) – Dirut PT Pertamina Patra Niaga |
Jakarta , Editor– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin malam 24 februari 2024 , Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebut kasus ini melibatkan jajaran direksi anak usaha Pertamina.
“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” ujar Abdul Qohar.
Modus Korupsi
Kejagung mengungkap beberapa skema yang digunakan dalam kasus ini, antara lain:
Manipulasi ekspor minyak mentah yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri.
Pengadaan minyak mentah impor melalui broker, yang mengakibatkan harga jauh lebih tinggi dari harga pasar.
Impor bahan bakar minyak (BBM) dengan perantara broker, yang memperbesar selisih harga dan merugikan negara.
Pemberian kompensasi dan subsidi yang tidak tepat sasaran, sehingga terjadi kebocoran anggaran dalam jumlah besar.
Tujuh Tersangka Ditahan
Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Beberapa nama lainnya yang ikut terseret:
Riva Siahaan (RS) – Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
YF – CEO PT Pertamina International Shipping
Para tersangka langsung ditahan dan dibawa ke mobil tahanan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi skandal korupsi terbesar dalam sejarah tata kelola minyak di Indonesia, dengan nilai kerugian negara yang hampir menyaingi kasus-kasus megakorupsi sebelumnya. Kejagung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memburu pihak-pihak lain yang terlibat.
**Afridon
0 Komentar