![]() |
Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kuranji, Harmen Joni |
Padang, Editor – Sejumlah pelanggan PLN di Kuranji mengeluhkan tindakan petugas yang memutus aliran listrik dan membawa meteran tanpa pemberitahuan langsung. Peristiwa ini dialami Rika, warga Jalan Mangga 7, Perumahan Belimbing, Kuranji, yang mendapati meteran listriknya telah raib saat pulang ke rumah selepas salat Isya, Senin 23 Januari 2025
Malam itu juga, Rika dan suaminya mendatangi Kantor PLN Kuranji untuk mencari kejelasan. Namun, mereka hanya bertemu dengan petugas keamanan yang menyampaikan bahwa pemutusan listrik dan pencopotan meteran adalah kebijakan rutin di akhir tahun bagi pelanggan yang telat membayar.
"Memang begitu ketentuan di akhir tahun, kalau terlambat bayar, listrik diputus dan meteran dibawa. Kalau mau dipasang lagi, lunasi tunggakan dan dendanya," ujar security sebagaimana ditirukan Rika.
Karena khawatir anak-anak gelisah tanpa listrik, Rika segera melunasi tagihan dan dendanya. Namun, saat meminta pemasangan kembali, ia diberitahu bahwa sistemnya harus beralih ke token. "Kami sebenarnya keberatan, tapi katanya itu sudah sistem sekarang," keluhnya.
Lebih aneh lagi, setelah satu bulan menggunakan token, nomor pelanggannya tiba-tiba diblokir. Ketika Rika mengadu ke PLN, ia diminta membayar denda Desember meskipun sudah merasa melunasinya. "Kok bisa ada denda lagi, padahal sudah bayar?" ujarnya heran.
Keluhan Serupa, Jawaban Petugas Tetap Sama
Keluhan serupa juga disampaikan Mislinda, pelanggan lain yang mengalami pemutusan listrik hanya dua hari setelah melewati tenggat pembayaran. "Ketika kami komplain, petugas malah ketus. Jawabannya selalu 'sudah ketentuan'," katanya kecewa.
Menanggapi hal ini, Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kuranji, Harmen Joni, menegaskan bahwa pemutusan listrik sudah sesuai prosedur. Ia menjelaskan bahwa pelanggan yang menunggak satu bulan akan mendapat peringatan, dua bulan akan mengalami pemutusan dan pencopotan meteran, sedangkan tiga bulan bisa diberhentikan total sebagai pelanggan PLN.
"Kami selalu mengimbau pelanggan untuk membayar tepat waktu. Jika merasa sering terlambat, ada solusi beralih ke listrik prabayar (LPB) yang lebih fleksibel," ujar Harmen Joni.
Selain itu, ia juga mengajak pelanggan menggunakan aplikasi PLN Mobile agar bisa menyampaikan keluhan tanpa perlu datang ke kantor. "Melalui aplikasi ini, semua keluhan akan terpantau dan ditindaklanjuti lebih cepat," tambahnya.
Antara Aturan dan Kepekaan Sosial
Meski PLN berdalih menjalankan aturan, pelanggan merasa kebijakan ini kurang berpihak pada masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi sulit. Pemutusan listrik dalam hitungan hari serta kebingungan soal denda membuat pelanggan resah.
Akankah ada kebijakan yang lebih fleksibel untuk pelanggan kecil? Ataukah pelanggan hanya bisa pasrah dan menerima aturan yang sudah ditetapkan
**
0 Komentar