Polda Sumbar Ungkap Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Delapan Pelaku Diamankan

 

mengungkap kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat

Pasaman Barat - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat. Operasi ini berlangsung di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada dalam satu aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Silaping, Kenagarian Batahan, Kecamatan Sungai Beremas, pada Rabu 12 Februari 2025   dini hari.

Dalam operasi yang dilakukan oleh tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar ini, petugas berhasil mengamankan delapan orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Dampak Lingkungan dan Sosial

"Kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kegiatan PETI ini beserta alat-alat yang digunakan dalam proses penambangan. Aktivitas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan, seperti pencemaran sungai dan kerusakan hutan," ungkap Kombes Pol Dwi pada Jumat  14 Februari 2025

Dari lokasi kejadian, petugas menyita berbagai peralatan tambang, termasuk:

  • 2 unit alat berat masing-masing merk KOBELCO SK 200 XD warna biru dan SANY SY 215 warna kuning.

  • 5 buah dulang terbuat dari kayu.

  • 5 lembar karpet.

Identitas Para Pelaku

Adapun delapan pelaku yang diamankan terdiri dari berbagai peran dalam operasi tambang ilegal ini, di antaranya:

  1. AS (25), warga Jorong Silaping, Nagari Batahan, sebagai pengawas lapangan.

  2. H (52), warga Desa Sawit Seberang, Sumatera Utara, sebagai operator alat berat KOBELCO.

  3. JLH (32), warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sebagai operator alat berat KOBELCO.

  4. RU (23), warga Jorong Siduampan, Pasaman Barat, sebagai pengawas lapangan.

  5. J (49), warga Jorong Silaping, Pasaman Barat, sebagai pekerja box.

  6. DL (31), warga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, sebagai pekerja box.

  7. AM (19), warga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, sebagai pekerja box.

  8. ID (41), warga Kabupaten Palalawan, Riau, sebagai operator alat berat SANY SY215.

Tindakan Tegas dari Polda Sumbar

Polda Sumbar memastikan akan terus melakukan operasi dan patroli di daerah rawan PETI guna menindak aktivitas ilegal ini. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dalam pertambangan tanpa izin mengingat konsekuensi hukum serta dampak negatifnya terhadap lingkungan.

"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitar mereka agar lingkungan tetap terjaga dan hukum dapat ditegakkan," tegas Kombes Pol Dwi.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Delapan orang pelaku saat ini ditahan di Mapolda Sumbar, sementara barang bukti telah dititipkan di Polres Pasaman Barat. Polda Sumbar berkomitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku guna mencegah aktivitas pertambangan emas ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak ekosistem di Pasaman Barat.

\

**

Posting Komentar

0 Komentar