PWI Pusat Ancam Sanksi Tegas Anggota yang Hadiri HPN di Riau Terancam Pemecatan

Banjar Masin, Editor — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, mengeluarkan pernyataan keras terkait penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Riau yang dianggap tidak sah. Ia menegaskan bahwa anggota PWI yang terlibat dalam acara tersebut akan dikenakan sanksi berat, termasuk pemecatan.

"Kami akan meminta daftar nama anggota yang hadir di HPN Riau. Sebagai langkah awal, surat peringatan akan dikirim sebelum pemecatan dilakukan," ujar Hendry pada minggu 9 Fenruari 2025

Menurutnya, HPN 2025 secara resmi hanya akan digelar di Kalimantan Selatan pada 7-9 Februari 2025. Ia pun menantang pihak penyelenggara HPN di Riau untuk menunjukkan bukti izin resmi.

"Silakan periksa, apakah panitia HPN 2025 di Riau telah mengantongi izin dari kepolisian? Yang jelas, PWI Pusat tidak mengakui acara tersebut," tegasnya.

HPN Riau Ditolak, HPN Banjarmasin Diapresiasi

Hendry mengapresiasi kerja keras panitia pelaksana HPN 2025 di Kalimantan Selatan yang telah menyiapkan agenda strategis, mulai dari seminar perkembangan media, diskusi Hadiah Adinegoro, seminar ketahanan pangan, hingga Rakernas SIWO.

"HPN di Banjarmasin harus menjadi ajang kebersamaan bagi insan pers, sarana silaturahmi, dan wadah diskusi demi kemajuan jurnalistik nasional," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, mengingatkan pemerintah daerah, sponsor, serta mitra kerja untuk tidak mendukung acara di Riau karena berpotensi melanggar hukum.

"Segala bentuk kerja sama dengan kelompok ini dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius," tandasnya.

Dengan sikap tegas ini, PWI Pusat berharap tidak ada pihak yang terjebak dalam acara yang dianggap tidak sah tersebut.


**


Posting Komentar

0 Komentar