![]() |
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman, Sumatera Barat, menggelar razia pada Rabu malam rabu 5 Februari 2025 pukul 22.30 |
Pariaman, Editor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman, Sumatera Barat, menggelar razia pada Rabu malam rabu 5 Februari 2025 pukul 22.30 WIB di dua lokasi wisata, yakni Titik Gondriah dan Jembatan Nareh. Hasilnya, tiga pasang remaja terjaring dalam operasi tersebut.
Para remaja yang diamankan adalah A (20), I (16), dan B (20) sebagai pihak laki-laki, serta serta J (20), L (19), dan S (19) rata status masih pelajar sebagai pihak perempuan. Mereka kedapatan berada di lokasi wisata pada jam larut malam tanpa kejelasan aktivitas, sehingga dianggap melanggar ketertiban umum sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman.
Kepala Satpol PP Pariaman melalui Sekretaris Frengki menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta mencegah potensi gangguan keamanan di ruang publik. "Kami mengamankan mereka dan memberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan dengan materai Rp10.000 sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa," ujarnya
Razia ini mengacu pada sejumlah Perda Kota Pariaman, di antaranya Perda Ketertiban Umum, Perda Perlindungan Anak, dan Perda Keamanan Lingkungan, yang melarang aktivitas di tempat gelap pada malam hari tanpa alasan jelas. Selain itu, bagi individu yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), petugas akan memberikan sanksi administratif atau teguran tertulis.
Operasi serupa akan terus dilakukan untuk memastikan Kota Pariaman tetap kondusif dan aman bagi masyarakat, terutama di area wisata yang sering menjadi tempat berkumpul remaja pada malam hari.
**Afridon
0 Komentar