Siswa Kurang Mampu Tidak Masuk Data PIP, Kemenag Padang Perlu Perkuat Koordinasi dengan Instansi Terkait

 


Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang, Edy Oktafiandi. 


Padang, Editor – Keluhan masyarakat mengenai siswa kurang mampu yang tidak terdaftar dalam Program Indonesia Pintar (PIP) di madrasah mendapat tanggapan dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang, Edy Oktafiandi. Dalam pernyataannya kepada wartawan di kantornya pada Kamis, 23 Januari 2025, ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima keluhan tersebut dan akan menyampaikan hal ini ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumatera Barat dalam pertemuan dan rapat. Rabu 5 Februari 2025 Wib.

“Kami sampaikan keluhan masyarakat ini kepada Kanwil Kemenag Sumbar dengan harapan dapat ditemukan solusi yang tepat,” ujar Edy.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antarinstansi guna memastikan sistem yang dapat membuka ruang bagi perbaikan data yang tidak sesuai dengan ketentuan penerima PIP di sekolah madrasah.

Sementara itu, terkait laporan wali murid madrasah negeri yang mengalami kendala dalam menyampaikan data mereka kepada operator sekolah, Novel, staf pengelola PIP di Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag Sumatera Barat, menegaskan bahwa sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), penginputan data siswa merupakan tanggung jawab operator sekolah, bukan Kanwil Kemenag.

“Sesuai juklak dan juknis, proses penginputan data siswa dilakukan oleh operator sekolah, bukan di Kanwil Kemenag. Seharusnya operator sekolah memahami hal ini dan melayani wali murid dengan baik, terutama dalam hal penginputan data ke sistem Emis sebagai kelengkapan administrasi Program PIP dari pemerintah,” tegas Novel.

Ia menjelaskan bahwa data siswa penerima PIP di madrasah se-Sumatera Barat diawali dengan pendataan oleh operator madrasah, yang mencakup input kartu miskin seperti KIP, PKH, KPS, KKS, dan data miskin lainnya dari basis data Kemensos. Data ini kemudian masuk ke sistem Emis dan ditarik oleh Direktorat KSKK Kementerian Agama setelah adanya DIPA di pusat untuk menentukan jumlah penerima PIP, baik secara nasional maupun di Sumatera Barat.

Selanjutnya, data Emis tersebut dicocokkan dengan data dari Kemensos Pusat. “Pihak Kemensos dan KSKK Kementerian Agama kemudian menetapkan prioritas berdasarkan kekuatan kartu yang dimiliki, seperti PKH dan KIP, karena tidak semua pemilik kartu miskin bisa mendapatkan dana PIP akibat keterbatasan anggaran,” jelas Novel.

Dengan adanya program PIP yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu, Novel berharap operator madrasah memastikan bahwa data yang diinput ke sistem Emis sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika ada siswa miskin yang belum terinput, diharapkan operator sekolah dapat mengakomodirnya dengan baik agar program PIP tepat sasaran dan benar-benar diberikan kepada yang membutuhkan.


 ** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar