Padang Pariaman, Editor – Sejumlah tenaga kesehatan dari 25 Puskesmas di Kabupaten Padang Pariaman menggelar aksi unjuk rasa di kantor pemerintahan pada Jumat, 21 Februari 2025. Mereka menuntut kejelasan terkait dokumen yang telah diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait seleksi Pegawai 365 pelamar Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Aksi tersebut disambut langsung oleh Asisten III Administrasi dan Umum, Fakhriati, S.Sos., M.M., yang didampingi oleh Kepala Kepegawaian Kabupaten Padang Pariaman, Maizar. Dalam pertemuan dengan para demonstran,
Fakhriati menegaskan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi dokumen yang telah dikirimkan ke Menpan RB dan meminta para tenaga kesehatan untuk bersabar menunggu hasil keputusan.
“Kita harus mengklarifikasi dokumen ini agar tidak terjadi kesalahan dalam prosesnya. Saya meminta kalian semua untuk menunggu hasilnya dengan tenang,” ujar Fakhriati dengan tegas.
Salah satu tuntutan utama para tenaga kesehatan adalah terkait regulasi penerimaan P3K bagi lulusan D3 dan D4 bidang pendidikan. Mereka mengacu pada aturan yang menyatakan bahwa pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan D3 bidang pendidikan dapat dinyatakan lulus seleksi P3K tahun 2023 pada jabatan fungsional kategori keahlian tertentu.
Namun, dalam prosesnya, mereka merasa adanya ketidakjelasan dalam mekanisme perekrutan.
Sebagaimana diatur dalam regulasi, setiap pelamar wajib memiliki pengalaman kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar. Untuk jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama, minimal pengalaman kerja adalah dua tahun
sementara untuk jabatan ahli muda, minimal tiga tahun. Masa kerja tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja, dalam hal ini kepala Puskesmas masing-masing.
Aksi ini mencerminkan keresahan para tenaga kesehatan di Kabupaten Padang Pariaman yang berharap adanya kepastian hukum dan kejelasan mekanisme seleksi P3K. Pemerintah daerah berjanji akan terus mengawal proses ini agar hak para tenaga kesehatan tetap terpenuhi.
** Afridon
0 Komentar