Tidak Semua Ditanggung BPJS Pasien IGD RSUD Prof. Dr. M. Yamin Perlu Memahami Aturan

dr. Azizi Y., dokter yang bertugas di IGD RSUD Prof. Dr. M. Yamin, tidak semua pasien yang datang ke IGD otomatis akan mendapat layanan yang ditanggung BPJS. 

Pariaman, Editor-  – Banyak masyarakat beranggapan bahwa memiliki kartu BPJS Kesehatan berarti semua jenis pengobatan akan ditanggung, terutama dalam keadaan darurat. Namun, kenyataannya tidak selalu demikian. Beberapa pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Prof. Dr. M. Yamin mengalami kebingungan saat mengetahui bahwa tidak semua kondisi medis masuk dalam skema pembiayaan BPJS. Rabu 12 Februari 2025 pukul.00.45 Wib

Seperti yang dialami oleh seorang pasien bernama  M yang dilarikan ke IGD pada Rabu, 12 Februari,2025  pukul.00.45 Wib dengan keluhan demam tinggi, pusing, mual, muntah, rasa pahit di mulut, dan badan lemas. Setelah menjalani pemeriksaan oleh dokter jaga, ia didiagnosis mengalami demam tanpa penyebab spesifik yang jelas.

Diagnosa "  Fedris" 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter memberikan resep obat berupa:

Paracetamol X – S3 x 1

Antasida X – S3 x 1

Ambroxol X – S3 x 1

Satrizim VI X – S3 x 1

Vitamin B Kompleks – Tablet

Namun, meskipun pasien datang dalam kondisi kurang sehat, diagnosa yang diberikan tidak mencantumkan penyakit yang secara spesifik memerlukan rawat inap atau tindakan lebih lanjut. Hal ini menjadi faktor utama dalam penentuan apakah biaya perawatan dapat ditanggung oleh BPJS atau tidak.

BPJS dan Aturan Pembiayaan di IGD

Menurut dr. Azizi Y., dokter yang bertugas di IGD RSUD Prof. Dr. M. Yamin, tidak semua pasien yang datang ke IGD otomatis akan mendapat layanan yang ditanggung BPJS. “Ada kriteria medis tertentu yang menentukan apakah kondisi pasien memenuhi syarat untuk pembiayaan BPJS atau tidak,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa BPJS hanya menanggung kondisi yang masuk dalam kategori darurat atau membutuhkan perawatan lebih lanjut sesuai indikasi medis yang telah ditetapkan. Jika diagnosis awal menunjukkan bahwa kondisi pasien tidak memerlukan rawat inap atau tindakan medis lanjutan, maka biaya yang timbul bisa saja menjadi tanggungan pribadi pasien.

Pemahaman Masyarakat Masih Rendah

Fenomena ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang kurang memahami ketentuan BPJS dalam menangani pasien di IGD. Mereka sering kali mengira bahwa dengan hanya menunjukkan kartu BPJS, semua biaya pengobatan akan otomatis ditanggung.

Pihak rumah sakit menyarankan agar masyarakat lebih memahami prosedur dan cakupan layanan BPJS agar tidak mengalami kesalahpahaman ketika membutuhkan perawatan medis. Jika mengalami kondisi yang tidak mengancam nyawa dan masih bisa ditangani dengan pengobatan ringan, pasien disarankan untuk mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS.

Kasus yang dialami Fedris adalah contoh bagaimana pemahaman yang kurang tentang aturan BPJS bisa menyebabkan kebingungan di kalangan pasien. Diperlukan edukasi lebih lanjut agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam menggunakan layanan kesehatan berbasis BPJS, sehingga bisa mendapatkan perawatan yang sesuai tanpa mengalami kendala biaya yang tidak terduga


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar