Alasan Menpan RB Tunda Pengangkatan CPNS 2024, Efek Pemangkasan Anggaran

 

pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)


Jakarta, – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengumumkan bahwa jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan disesuaikan menjadi Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan pada Maret 2026.    Rabu 5 Maret 2025

Rini menegaskan bahwa perubahan jadwal ini bukanlah bentuk penundaan, melainkan strategi agar seluruh CPNS bisa diangkat secara bersamaan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan dan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mendukung program prioritas pembangunan nasional.

Bukan karena Pemangkasan Anggaran

Menpan RB membantah bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS ini terkait dengan kebijakan pemangkasan anggaran pemerintah. Menurutnya, langkah ini diambil karena masih terdapat sejumlah pengumuman terkait CPNS yang harus diselesaikan di berbagai instansi.

“Pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap akan diangkat sebagai pegawai ASN,” tegas Rini usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu  5 maret 2025 

Faktor-Faktor Penyesuaian Pengangkatan CPNS

Rini mengungkapkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan perubahan jadwal pengangkatan CPNS, antara lain:

  1. Beberapa instansi masih menunda penyelesaian pengadaan CPNS 2024.

  2. Usulan formasi yang diajukan pemerintah tidak optimal dan tidak sesuai dengan data yang tersedia.

  3. Ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diusulkan oleh instansi dengan data pelamar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  4. Pelamar yang mendaftar di unit kerja yang tidak sesuai dengan data mereka.

Lebih lanjut, Rini menegaskan bahwa fokus utama dalam pengadaan CASN saat ini adalah penyelesaian penataan pegawai non-ASN secara menyeluruh. Oleh karena itu, berbagai aspek teknis dan administratif harus diselaraskan sebelum pengangkatan CPNS dilakukan.

DPR Minta Penghentian Pengangkatan Tenaga Non-ASN

Dalam rapat bersama Kementerian PANRB, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah, sesuai dengan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun instansi daerah,” ujar Bahtra Banong dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Dengan demikian, penataan pegawai non-ASN yang telah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis guna memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang telah berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan.


**  tim 

Posting Komentar

0 Komentar