Ditreskrimsus Polda Sumbar Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lubuk Basung

BB mobil Pather di amankan Polisi
Senin 10 Maret 2025

Agam.Editor – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar kembali mengungkap praktik ilegal di sektor minyak dan gas (Migas). Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Agam, tepatnya di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Lubuk Basung, pada Senin 10 maret 2025


Barang Bukti 5 Jerigen di Atas Mobil Panther BBM Solar

Tim Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, yang dipimpin IPTU Fitria Susanto, S.Sos, berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi setelah mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan di SPBU 14.264.574 Tembok.

Tangki Modifikasi dan Jerigen Ditemukan

Kasubbid IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Willian Harbensyah, S.Ik., M.H, mengungkapkan bahwa pihaknya mencurigai kendaraan Isuzu Panther yang terlalu lama mengisi BBM jenis Bio Solar subsidi.

"Pada pukul 01.15 WIB, tim menghentikan kendaraan tersebut di Jl. Ahmad Yani, Lubuk Basung. Setelah pemeriksaan, ditemukan jerigen serta tangki tambahan yang dimodifikasi untuk menampung BBM subsidi," ujar Willian.

Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan satu unit Isuzu Panther hitam bernomor polisi B 7565 KG dengan tangki tambahan berisi Bio Solar, 14 jerigen kosong, satu corong, dan dua ember.

Dua Pelaku Diamankan

Dua orang yang terlibat dalam kasus ini turut diamankan. Mereka adalah AT (32), sopir kendaraan, dan N (51), buruh harian lepas atau yang dikenal sebagai "anak pompa" di SPBU tersebut.

"Keduanya telah dibawa ke Mako Polda Sumbar untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara barang bukti diamankan di Polsek Lubuk Basung, Polres Agam," tambah Willian.

Polda Sumbar menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyimpangan di sektor Migas.



**tim


Posting Komentar

0 Komentar