![]() |
Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman, Firman, S.Si |
Padang Pariaman, Editor – Sejak dilantik, anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman periode 2024-2029 menghadapi tantangan awal dalam menyusun Peraturan Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik yang akan menjadi pedoman kerja mereka selama lima tahun ke depan. Dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Selasa, 11 Maret 2025, DPRD resmi membentuk tim penyusun untuk merancang aturan penting ini.
Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman, Firman, S.Si, menyatakan bahwa sementara peraturan baru belum disusun, mereka masih menggunakan aturan yang berlaku dari periode sebelumnya. Pernyataan ini muncul setelah sejumlah anggota DPRD melontarkan instrupsi terkait kejelasan regulasi yang mengatur tugas dan kewenangan mereka.
Sidang Internal yang Dinamis
Sidang dengan agenda pembentukan tim penyusun ini dihadiri oleh Sekretaris DPRD, Drs. Armeyn Rangkuti, M.Si, serta pejabat eselon III dan IV di lingkungan Sekretariat DPRD Padang Pariaman.
Sejumlah anggota DPRD yang dihubungi lantera.co.id mengakui bahwa rapat internal tersebut sempat berlangsung dengan tensi tinggi. Beberapa anggota mempertanyakan forum kehadiran serta kewenangan DPRD dalam menangani berbagai persoalan pemerintahan dan kemasyarakatan di Padang Pariaman. Namun, setelah mendapat penjelasan dari pimpinan sidang dan Sekwan, akhirnya forum mencapai kesepakatan untuk membentuk tim penyusun yang akan bekerja merancang regulasi baru.
Komposisi Tim Penyusun
Tim yang dibentuk terdiri dari dua kelompok utama:
Tim Penyusun Rancangan Peraturan Tata Tertib
Ketua: Mothia Azis (Fraksi Partai NasDem)
Wakil Ketua: Erman (Fraksi PAN)
Sekretaris: Risdianto, ST, MM (Fraksi PKS)
Tim Penyusun Rancangan Kode Etik
Ketua: Hasan Basri, S.Pd.I, M.Pd (Fraksi PKB)
Wakil Ketua: Firman Arif, S.Hi, MH (Fraksi Demokrat)
Anggota: Alam Syahri, SE (Fraksi PAN)
Pembentukan tim ini menjadi langkah awal yang krusial dalam memastikan DPRD memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan fungsinya. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan kinerja DPRD Padang Pariaman dapat lebih tertata, transparan, dan profesional dalam melayani masyarakat serta menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran
**Afridon
0 Komentar