Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Padang Pariaman, Kejari Tetapkan Dua Tersangka

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pariaman
Senin.3.Maret 2025

Pariaman.Editor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi proyek rekonstruksi jalan di daerah Sekayan, Kabupaten Padang Pariaman. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pariaman, Yandi Mustiqa, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, Maret 2025.

"Kami menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni seorang pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang Pariaman dan Direktur PT yang melaksanakan proyek," ujar Yandi.

Kasus ini berkaitan dengan proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran Tahun 2023 senilai Rp5,2 miliar. Setelah melalui proses penawaran, nilai proyek turun menjadi Rp4,2 miliar, lalu naik kembali menjadi Rp4,6 miliar setelah adanya adendum. Namun, proyek tersebut diduga dialihkan atau dijual kembali kepada pihak lain dengan nilai hanya Rp2,6 miliar.

"Hasil perhitungan tim teknis dan auditor menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp870 juta," tambahnya.

Proyek ini, menurut administrasi, tercatat telah selesai 100%. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan auditor, realisasi fisiknya tidak sesuai dengan laporan yang dibuat.

Dalam penyelidikan, Kejari Pariaman telah memeriksa sekitar 19 saksi dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. "Jumlah tersangka bisa bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan," kata Yandi

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, tergantung tingkat keterlibatan dan peran masing-masing.

Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam kasus ini.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar