![]() |
Pj Sekda Kota Pariaman, Mursalim, |
Pariaman.Editor 'Kota Pariaman dikejutkan dengan keputusan mendadak dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengubah status 591 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Perubahan ini terjadi setelah masa sanggah, membuat para CPPPK berbondong-bondong mendatangi Balai Kota untuk mencari kejelasan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pariaman, Irmadawani, mengaku terkejut dengan keputusan ini.
"Kami juga tidak tahu ada perubahan ini. Tiba-tiba para CPPPK datang ke Balai Kota," ujarnya pada Selasa, 25 Maret 2025.
Para CPPPK yang sebelumnya lolos seleksi dan merasa aman dengan status MS kini dipaksa menghadapi kenyataan pahit. Mayoritas dari mereka adalah tenaga kebersihan, tenaga keamanan, peramu saji, dan sopir—kategori yang ternyata tidak masuk dalam daftar PPPK menurut aturan Kemenpan RB
Mogok Kerja dan Kekecewaan Massal
Tidak terima dengan keputusan ini, ratusan CPPPK berencana melakukan aksi mogok kerja mulai besok. Mereka menuntut status mereka dikembalikan seperti semula.
Seorang tenaga kebersihan yang terkena dampak, Ridwan (35), mengungkapkan kekecewaannya, "Kami sudah bekerja bertahun-tahun, mengabdi untuk pemerintah daerah, tapi tiba-tiba status kami dicabut begitu saja. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan."
Pemko Pariaman: Ikuti Aturan Pusat
Pj Sekda Kota Pariaman, Mursalim, menegaskan bahwa perubahan status ini bukanlah keputusan Pemko, melainkan kebijakan pusat yang harus mereka jalankan.
"Sesuai aturan Kemenpan RB, posisi seperti peramu saji, tenaga kebersihan, sopir, dan tenaga keamanan tidak masuk dalam PPPK. Selain itu, mereka yang bekerja kurang dari dua tahun juga tidak kami loloskan," jelasnya.
Akibat kebijakan ini, 591 orang kehilangan status MS, sementara yang masih bertahan sebagai PPPK hanya 576 orang. Jumlah ini jauh dari total formasi awal yang disediakan sebanyak 828 posisi, meninggalkan 252 kursi kosong yang tidak bisa diisi.
Pilihan: Tetap Mengabdi Lewat Outsourcing
Meski kehilangan status sebagai PPPK, pemerintah masih membuka peluang bagi mereka melalui sistem outsourcing. Namun, hal ini menimbulkan dilema tersendiri.
"Sekarang, aturan tidak memperbolehkan lagi pengangkatan tenaga non-ASN, jadi satu-satunya opsi adalah outsourcing," kata Mursalim.
Namun, bagi banyak CPPPK yang terkena dampak, bekerja dengan sistem outsourcing berarti kehilangan kepastian karier dan berbagai tunjangan yang seharusnya mereka dapatkan sebagai PPPK.
Ketidakpastian di Tengah Aturan yang Berubah
Situasi ini mencerminkan betapa rentannya nasib tenaga honorer dan pegawai kontrak di pemerintahan. Dalam sekejap, mereka yang sudah merasa aman harus kembali ke titik nol.
Keputusan BKN ini jelas meninggalkan pertanyaan besar: Apakah tidak ada solusi lain bagi mereka yang sudah lama mengabdi? Bagaimana Pemko Pariaman memastikan kesejahteraan tenaga kerja yang terdampak?
Satu hal yang pasti, ratusan tenaga kerja ini tidak akan tinggal diam. Mogok kerja yang akan dilakukan besok bisa menjadi awal dari gelombang protes yang lebih besar.
**Afridon
0 Komentar