KJI Mengecam Keras Kekerasan Terhadap Jurnalis di Sijunjung, Tuntut Usut Tuntas

Organisasi kewartawanan Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) mengutuk keras aksi kekerasan yang menimpa empat jurnalis media daring di Tanjung Lolo, Sijunjung

Padang,Editor – Organisasi kewartawanan Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) mengutuk keras aksi kekerasan yang menimpa empat jurnalis media daring di Tanjung Lolo, Sijunjung, Sumatera Barat. Dalam pernyataan resminya pada Senin17 Maret 2025  KJI mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus perampokan, persekusi, penganiayaan, dan pemerasan yang dialami para jurnalis pada 13-14 Maret 2025.

Para korban, yakni Suryani (Nusantararaya.com), Jenni (Siagakupas.com), Safrizal (Detakfakta.com), dan Hendra Gunawan (Mitrariau.com), disebut mengalami perlakuan keji saat menjalankan tugas jurnalistik. Andarizal, tokoh senior KJI, menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia

"Kejadian ini adalah tamparan keras bagi demokrasi dan kebebasan pers. Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Siapapun yang terlibat, termasuk oknum yang diduga memiliki kekuasaan di tingkat desa, harus segera diadili sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers

Tidak hanya mengalami kekerasan fisik, para jurnalis juga mendapat ancaman pembunuhan serta rekayasa kecelakaan yang mengarah pada upaya sistematis membungkam pers. KJI menilai hal ini sebagai indikasi bahwa kebebasan pers masih berada dalam ancaman, terutama ketika jurnalis mengungkap dugaan pelanggaran hukum di daerah.

Meskipun keempat korban bukan anggota KJI, organisasi ini menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. KJI juga menyerukan solidaritas dari seluruh jurnalis di Indonesia untuk menekan aparat agar segera menangkap pelaku dan memberikan keadilan bagi para korban

Desakan KJI untuk Aparat dan Masyaraka

Sebagai langkah nyata, KJI menuntut:

✅ Polda Sumbar segera menangkap dan mengadili pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

✅ Dukungan dari Dewan Pers untuk mengawal kasus ini sebagai bagian dari perlindungan pers nasional.

✅ Solidaritas dari seluruh jurnalis dan organisasi media untuk melawan segala bentuk kekerasan terhadap pers

"Kami menyerukan kepada seluruh jurnalis dan masyarakat untuk bersatu menolak impunitas terhadap pelaku kekerasan. Tidak boleh ada rasa takut dalam menjalankan tugas jurnalistik," tegas Andarizal.

KJI juga mengajak masyarakat luas untuk mendukung kebebasan pers dan memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa ancaman atau intimidasi. Pers yang kuat adalah pilar demokrasi, dan kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman bagi hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan.


**tim

Posting Komentar

0 Komentar